DPRD Bali: FINNS Beach Club Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi FINNS Beach Club yang terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tutup sementara hingga izin AMDAL mereka terpenuhi.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, rekomendasi itu keluar setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di akomodasi wisata ternama itu.

Mulai dari kasus dugaan menodai agama dengan pertunjukan kembang api besar-besaran di area pantai ketika Umat Hindu sedang menjalankan upacara pada Oktober 2024 lalu.

Setelah ditelusuri, ternyata banyak perizinan yang tidak dilengkapi.

Salah satunya fakta bahwa kelab di pinggir pantai ini tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usahanya.

Hal itu melanggar Pasal 13 Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020.

“Sudah diberikan teguran keras, proses 60 hari, tetapi belum juga melengkapi perizinan.

Jadi, kami memberikan rekomendasi penutupan sementara, yang ditutup operasional kegiatan yang belum memenuhi izin,” ujar I Nyoman Budiutama.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Memahami Sekuritas, Jenis, dan Bentuk Investasinya

Menurutnya, rekomendasi untuk penutupan sementara kegiatan yang ada di FINNS sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mulai hari ini FINNS harus melaksanakan rekomendasi ini secara tertib dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Nyoman Budiutama.

DPRD Bali juga meminta Satpol PP Bali ikut mengawasi jalannya rekomendasi ini di lapangan dan berharap ke depan tidak hanya berjalan setelah muncul kasus.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan FINNS Beach Club.

Selain izin AMDAL dan penodaan agama, izin investasi untuk penanaman modal asing (PMA) belum keluar dari pemerintah pusat.

Pelanggaran juga ditemukan di izin restoran, dimana FINNS mendaftarkan diri dengan restoran 200 kursi, tetapi di lapangan ditemukan 500 kursi.

Baca Juga :  Investasi Syariah: Kinerja Menggembirakan, Imbal Hasil Semakin Meningkat

Pada 19 Desember 2024 lalu Pemprov Bali kemudian mendatangi kelab FINNS untuk melihat perkembangan mereka.

Temuan di lapangan, izin terkait restoran telah diluncurkan, tetapi tidak dengan izin AMDAL yang hingga lebih dari 90 hari tak ada kabar.

Community Management Finns Wayan Asrama mengatakan menghormati arahan ini dan akan segera melengkapi perizinan.

Wayan Asrama belum dapat memastikan sampai kapan kelab pantai ini ditutup.

Pasalnya, proses izin PMA seluruhnya dilakukan di pemerintah pusat sehingga hanya bisa menunggu.

“Atas dasar tadi kami harus melengkapi dahulu.

Adanya penutupan untuk operasi kelab pantai kami tidak bisa melakukan apa-apa selain tunduk dengan peraturan pemerintah,” tutur Wayan Asrama. (antara/lia/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI) Tetapkan Harga IPO Rp 180 per Saham
Ada BBRI dan BBCA, Simak Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing Kemarin
Tarif Trump Ancam Pangkas Suku Bunga The Fed?
Hot List Juli 2025: Saham Favorit Asing, Potensi Cuan!
IHSG Rabu: Analisis & Proyeksi Akurat untuk Trading Untung!
55 Saham Terancam Delisting: Analis Ungkap Strategi Aman Investor!
Kejagung Sita Rp 2 Miliar, Geledah Kantor Sritex & Rumah Iwan Kurniawan
Harga Emas Antam Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:16 WIB

Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI) Tetapkan Harga IPO Rp 180 per Saham

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:10 WIB

Ada BBRI dan BBCA, Simak Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing Kemarin

Rabu, 2 Juli 2025 - 02:53 WIB

Tarif Trump Ancam Pangkas Suku Bunga The Fed?

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:40 WIB

Hot List Juli 2025: Saham Favorit Asing, Potensi Cuan!

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:17 WIB

IHSG Rabu: Analisis & Proyeksi Akurat untuk Trading Untung!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Panel Listrik Ruang Farmasi RS Hermina Jatinegara Meledak, Timbulkan Asap Tebal

Rabu, 2 Jul 2025 - 09:11 WIB