DPR Usul Jemaah Dilarang Pinjam Uang ke Bank demi Lunasi DP Haji

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania, mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan larangan bagi calon jemaah untuk membayar uang muka pendaftaran haji dari hasil pinjaman uang di bank. Ia mengacu pada syarat haji hanya dilakukan bagi orang yang mampu tanpa harus memaksakan.

“Yang mana notabene apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” kata Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2/2025).

Menurut dia, larangan tersebut perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai catatan, RUU Haji dan Umrah ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII dan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.

Baca Juga :  Harga Emas Antam dan UBS Turun: Cek Update Harga Terbaru Pegadaian 25 April 2025

“Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujar Ina.

Ina mencontohkan temuannya terkait sejumlah calon jamaah haji yang meminjam uang dengan nominal mencapai belasan juta rupiah untuk uang muka pendaftaran haji. Menurut dia, hal tersebut berpotensi menjadi masalah, terutama apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjaman.

“Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan untuk supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” ujar Ina.

Selain itu, Ina juga mengusulkan agar batas usia pendamping dan pembimbing jamaah haji perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Yang harus dimaktubkan dalam UU ini satu, batas usia pendamping dan pembimbing,” kata Ina.

Baca Juga :  IHSG Tantang Resistance 7.125: Analisis Saham MEDC, BMRI, dan CMRY

Dia berpendapat bahwa usia pendamping sebaiknya berusia lebih muda dibanding mayoritas haji yang berangkat. Usulan ini sekaligus kembali menyambung temuannya di lapangan saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

“Pada saat itu saya tanya, ini yang mana (jamaah) hajinya. Usianya berapa, usianya 65 tahun. Nah pendampingnya mesti anaknya atau yang lebih muda. Umur di bawah itu, umur 50 tahun, 40 tahun. Ternyata, yang saya tanya, usia pendampingnya 76 tahun,” ujarnya.

Ina menambahkan bahwa kondisi kesehatan dari pendamping dan pembimbing haji juga perlu perlu diperhatikan dengan baik. Hal ini karena, kata dia, usia lansia tidak akan sama cekatannya seperti anak usia muda.

“Kodrat kita kalau umpama sudah usia 70-75 onderdil mobil aja perlu perbaikan, Pak, servis. Oleh sebab itu enggak mungkin selincah anak-anak muda usia 30-40,” katanya.

  • KBIHU Minta 1 Pembimbing Haji Bimbing 90 Orang
  • Airlangga Sebut Bank Emas Bisa Digunakan untuk Tabungan Haji

Berita Terkait

NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?
Emiten Healthcare: Kenapa Sekarang ‘Tertatih’, Tapi Tetap Cuan Jangka Panjang?
Dividen Jumbo BUMN Mengalir ke Negara, Dampaknya?
Akhir Tahun IHSG 7600+, Ini Daftar Saham Potensi Cuan!
Kadin Kirim 5.000 Pekerja Migran, Negara Mana Saja?
Haiyanto Borong Saham ELSA, Kuasai Saham Individu Terbesar Elnusa
Lucy Guo, Miliarder Muda: Pilih Drop Out Kuliah Demi Beasiswa Thiel
Iran Serang Israel, Bursa Saham Teluk Bergejolak! Investor Panik?

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:42 WIB

NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:57 WIB

Emiten Healthcare: Kenapa Sekarang ‘Tertatih’, Tapi Tetap Cuan Jangka Panjang?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:52 WIB

Dividen Jumbo BUMN Mengalir ke Negara, Dampaknya?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:07 WIB

Akhir Tahun IHSG 7600+, Ini Daftar Saham Potensi Cuan!

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:22 WIB

Kadin Kirim 5.000 Pekerja Migran, Negara Mana Saja?

Berita Terbaru

technology

Smartwatch Canggih, Peringatan Gempa Bumi di Pergelangan Tangan!

Senin, 16 Jun 2025 - 02:17 WIB

Uncategorized

Taman Balekambang, Me Time Asyik di Tengah Kota Solo

Senin, 16 Jun 2025 - 01:57 WIB

politics

Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!

Senin, 16 Jun 2025 - 01:37 WIB

Family And Relationships

Gustiwiw Meninggal, Ibunda: Pamit Sehat Bikin Konten, Sempat Tak Percaya

Senin, 16 Jun 2025 - 01:32 WIB