DPR: TNI Jangan Lakukan Ini Saat Amankan Kejaksaan!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Menanggapi penempatan personel TNI untuk memberikan pengamanan kepada institusi Kejaksaan, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan perlunya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap kerangka hukum serta konstitusi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak boleh sampai menyentuh substansi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan, mengingat hal tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsinya.

“Penugasan seperti ini idealnya bersifat sementara, atau temporer, yang berarti hanya diberlakukan dalam kondisi-kondisi khusus. Apabila situasi telah kembali stabil, maka TNI harus segera dikembalikan pada fungsi utamanya,” ujar Hasanuddin di Jakarta, pada hari Jumat (16 Mei 2025).

Hasanuddin lebih lanjut menguraikan bahwa landasan hukum yang mengatur pengamanan Kejaksaan sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, Pasal 30C huruf c dalam UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa tanggung jawab utama pengamanan Kejaksaan seharusnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia menambahkan bahwa Staf Kepresidenan telah merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang berfungsi sebagai penjabaran teknis dari UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum juga rampung, dan alasan di balik keterlambatan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Mengingat Peraturan Presiden yang masih dalam proses, ia memaklumi dukungan pengamanan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan. Terlebih lagi, ia melihat bahwa saat ini Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang signifikan seiring dengan tugasnya yang semakin berat dalam upaya pemberantasan korupsi skala besar.

“Oleh karena itu, saya menganggap wajar apabila Presiden menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB