DPR: TNI Jangan Lakukan Ini Saat Amankan Kejaksaan!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Menanggapi penempatan personel TNI untuk memberikan pengamanan kepada institusi Kejaksaan, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan perlunya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap kerangka hukum serta konstitusi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak boleh sampai menyentuh substansi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan, mengingat hal tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsinya.

“Penugasan seperti ini idealnya bersifat sementara, atau temporer, yang berarti hanya diberlakukan dalam kondisi-kondisi khusus. Apabila situasi telah kembali stabil, maka TNI harus segera dikembalikan pada fungsi utamanya,” ujar Hasanuddin di Jakarta, pada hari Jumat (16 Mei 2025).

Baca Juga :  Raja Ampat Memanas, Bahlil Laporkan Tambang Nikel ke Prabowo

Hasanuddin lebih lanjut menguraikan bahwa landasan hukum yang mengatur pengamanan Kejaksaan sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, Pasal 30C huruf c dalam UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa tanggung jawab utama pengamanan Kejaksaan seharusnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia menambahkan bahwa Staf Kepresidenan telah merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang berfungsi sebagai penjabaran teknis dari UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum juga rampung, dan alasan di balik keterlambatan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Baca Juga :  Profil Muhammad Yamin, Apoteker yang Kini Jadi Wali Kota Banjarmasin

Mengingat Peraturan Presiden yang masih dalam proses, ia memaklumi dukungan pengamanan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan. Terlebih lagi, ia melihat bahwa saat ini Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang signifikan seiring dengan tugasnya yang semakin berat dalam upaya pemberantasan korupsi skala besar.

“Oleh karena itu, saya menganggap wajar apabila Presiden menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

Berita Terkait

Momen Prabowo Tampil di Barisan Terdepan saat Foto Resmi KTT BRICS 2025 Brasil
RI Bisa Kena Tarif Tambahan Trump karena Masuk BRICS, Ini Kata Sri Mulyani
Gibran ditunjuk untuk selesaikan masalah di Papua – Apa yang Gibran perlu lakukan?
Trump Kirim Surat ke Prabowo, Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
Prabowo Tampil di BRICS: Disambut Hangat hingga Bicara Dukungan ke Palestina
Wamenlu: Prabowo Usulkan South-South Economic Compact di KTT BRICS
Borok Pejabat di Luar Negeri: Staf KBRI Bongkar Minta Fasilitas!
Prabowo: BRICS Bisa Dongkrak Ekonomi Negara Berkembang!

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:11 WIB

Momen Prabowo Tampil di Barisan Terdepan saat Foto Resmi KTT BRICS 2025 Brasil

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:41 WIB

RI Bisa Kena Tarif Tambahan Trump karena Masuk BRICS, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:47 WIB

Gibran ditunjuk untuk selesaikan masalah di Papua – Apa yang Gibran perlu lakukan?

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:10 WIB

Trump Kirim Surat ke Prabowo, Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:40 WIB

Prabowo Tampil di BRICS: Disambut Hangat hingga Bicara Dukungan ke Palestina

Berita Terbaru

finance

BPD DIY Tunda IPO: Alasan Strategis di Balik Keputusan Ini!

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:28 WIB

Public Safety And Emergencies

Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan di Banyuwangi, Identifikasi Dimulai

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:23 WIB

Uncategorized

Liburan Sekolah Mau Habis? Ini 4 Destinasi Wisata Seru!

Selasa, 8 Jul 2025 - 21:35 WIB