Menyusul aksi demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada hari Selasa (20/5) di berbagai wilayah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan perhatian serius terhadap perkembangan situasi. Sebagai respons, DPR berencana untuk membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan regulasi transportasi online.
Sebagai langkah awal, DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan dari sektor transportasi online. Diskusi krusial ini dijadwalkan berlangsung di Komisi V DPR.
“Mempertimbangkan berbagai dinamika yang berkembang dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pengemudi ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bermaksud untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. RUU ini akan segera diproses lebih lanjut di Komisi V DPR,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataan resminya kepada awak media pada hari Selasa (20/5).
Komisi V DPR dengan sigap merencanakan pertemuan dengan para wakil dari penyedia layanan transportasi online. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan naskah akademik serta mengumpulkan berbagai masukan konstruktif dari masyarakat.
“Guna mewujudkan undang-undang tersebut, DPR RI Komisi V akan menyambut kedatangan perwakilan transportasi online atau ojek online pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Mereka akan menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka kepada DPR RI,” jelas Dasco.
Dasco berharap bahwa melalui rapat ini, para pengemudi ojol dapat berkontribusi dengan memberikan masukan berharga, sehingga menghasilkan pembahasan RUU yang komprehensif dan berpihak pada semua pihak.
“Tujuannya adalah agar penyusunan naskah akademik dan perumusan pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online dapat berjalan sesuai dengan harapan seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.</