DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan memanggil Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa, 1 Juli 2025. Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas penyelesaian sengketa tapal batas, termasuk polemik penjualan pulau yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinazamy Karsayuda mengatakan pembahasan tersebut penting untuk mengklarifikasi posisi administratif dan status kepemilikan pulau-pulau yang dipersoalkan. “Kami ingin memastikan dua hal, yaitu secara yurisdiksi teritorial administratif, pulau-pulau tersebut masuk wilayah kabupaten, kota, atau provinsi mana. Kedua, kami ingin mengetahui alas hak atau kepemilikan atas pulau-pulau tersebut,” kata Rifqi saat dihubungi, Jumat, 27 Juni 2025.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan isu jual beli pulau ini merupakan kejadian berulang. Pemerintah, kata dia, harus menjelaskan mengapa masalah ini kerap terjadi. DPR juga ingin mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan pemerintah dalam menyikapi dan mencegah kejadian serupa ke depan.

Baca Juga :  Mantan Tim Mawar Diduga Jadi Dirjen Bea Cukai: Strategi Kuasai Bea Cukai & Ambisi Prabowo?

“Harapannya, pembahasan nanti bisa mengurai persoalan ini secara tuntas, termasuk bagaimana langkah pemerintah ke depan agar masalah jual beli pulau yang marak akhir-akhir ini bisa dihentikan,” kata Rifqi.

Polemik terkait dengan jual beli pulau kembali mencuat usai munculnya iklan empat pulau di wilayah Anambas dijual di situs online privateislandsonline.com. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Tekong Sendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala.

Selain empat pulau di Anambas, situs tersebut juga menawarkan pulau kecil seluas 2 hektare di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektare dan bidang lahan Pulau Seliu di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?

Pulau-pulau tersebut disebut sebagai “Island Pair” dua pulau yang berdampingan. Meskipun tercantum sebagai objek yang dijual, narasi di situs tersebut menyebutkan bahwa pulau ditawarkan untuk disewakan sebagai bagian dari peluang investasi.

Dalam keterangannya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik juga menawarkan bantuan dalam pengurusan perizinan. Situs juga menjelaskan perusahaan mereka memiliki agen untuk melakukan penjualan pulau.

Meskipun tercantum sebagai objek yang dijual, narasi di situs tersebut menyebutkan bahwa pulau ditawarkan untuk disewakan sebagai bagian dari peluang investasi. Dalam keterangannya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik pulau juga menawarkan bantuan dalam pengurusan perizinan.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kontroversi Penjualan Sejumlah Pulau di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Prabowo Langsung Sambut di Halim!
MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini
MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan
Posisi Dubes Indonesia di AS dan PBB tak kunjung terisi sejak 2023, apa akibatnya?
Prabowo Targetkan Seluruh Desa di Indonesia Teraliri Listrik dalam 4 Tahun
Ayatollah Klaim Kemenangan: Iran Sebut Israel Hancur dalam Perang!
Satgas PHK Diluncurkan! Apa Dampaknya Bagi Pekerja?
Trump Intervensi? Minta Kasus Korupsi Netanyahu Dihentikan!

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:03 WIB

Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Prabowo Langsung Sambut di Halim!

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:12 WIB

MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:57 WIB

MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:38 WIB

Posisi Dubes Indonesia di AS dan PBB tak kunjung terisi sejak 2023, apa akibatnya?

Berita Terbaru

crime

Musi Rawas Gempar! Pria Cabuli 2 Bocah, Ini Pengakuannya

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:18 WIB

Society Culture And History

Meksiko: 5 Fakta Unik Negara Warisan Peradaban Dunia, Wajib Tahu!

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:38 WIB

finance

Emas Tertekan: Safe Haven Melemah, Harga Spot Turun!

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:13 WIB