DPR: BBM Pertamina Sudah Teruji di Lemigas dan Memenuhi Standar

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh PT Pertamina telah melalui proses sertifikasi dan pengujian Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Lemigas telah melakukan pengecekan secara periodik terhadap kualitas BBM Pertamina, tidak hanya tahun ini, tetapi sudah berlangsung selama puluhan tahun. Ini adalah standar umum,” ujar Bambang saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jakarta, Kamis (27/2).

Bambang menjelaskan bahwa proses pengujian BBM telah dilakukan jauh sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Produk BBM yang diuji oleh Lemigas juga tidak hanya berasal dari Pertamina, tetapi juga dari SPBU lainnya seperti Shell, Vivo, dan BP.

  • Rekomendasi Buku Favorit Presiden Prabowo, Bikin Pantang Menyerah Ikut Pemilu
  • Bahlil Tetapkan HBA Sebagai Patokan Harga Batubara Domestik dan Ekspor
  • Transisi Energi Perlu Dana Fantastis, Kadin Sebut Butuh Investasi Sektor Swasta
Baca Juga :  Panduan Lengkap: Cara Beli Rumah Subsidi 2025 dan Syarat Terbaru

“Jadi sebenarnya, semua BBM yang beredar di pasaran sudah diuji, bukan hanya sekarang. Sejak dulu sudah ada peraturannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menegaskan bahwa skema blending merupakan hal yang lazim di industri minyak dan gas. Namun, ia mengklarifikasi bahwa blending berbeda dengan oplosan.

Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama perusahaan tersebut. Riva diduga melakukan pembayaran untuk BBM RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanya RON 90 atau lebih rendah.

BBM dengan oktan lebih rendah ini kemudian dicampur di fasilitas penyimpanan atau depo untuk meningkatkan kadar oktannya hingga setara RON 92.

Praktik ini tidak diperbolehkan karena dapat memengaruhi kualitas dan standar BBM yang dijual ke masyarakat. Depo merupakan tempat penyimpanan sementara BBM sebelum didistribusikan ke SPBU atau konsumen akhir.

Baca Juga :  Begini Rekomendasi Saham dan Proyeksi Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG)

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang lebih luas dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa produk BBM Pertamina, termasuk Pertamax (RON 92), telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

“Produk BBM Pertamina secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas),” ujar Simon.

Dengan adanya pengawasan dan sertifikasi dari Lemigas, masyarakat diharapkan tetap percaya terhadap kualitas BBM yang beredar di pasaran, terutama yang diproduksi oleh Pertamina.

Berita Terkait

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Berita Terbaru

politics

Budi Arie Pilih PSI atau Gerindra? Tunggu Arahan Prabowo!

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:11 WIB

Family And Relationships

Fandy Christian Digugat Cerai: ‘Jangan Ikut Campur Rumah Tangga Saya!’

Rabu, 6 Agu 2025 - 15:56 WIB