Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka kesempatan bagi individu yang berminat untuk bergabung sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada posisi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkar).
Pendaftaran untuk rekrutmen petugas Damkar DKI Jakarta ini telah dimulai sejak Selasa, 12 Agustus, dan akan berlangsung hingga Kamis, 14 Agustus. Para calon pelamar akan melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat, meliputi tes fisik hingga proses pembuktian dokumen, sebelum pengumuman akhir hasil rekrutmen disampaikan.
Menyikapi proses seleksi penting ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk menjaga integritas perekrutan. “Sudah pasti itu kita hindari [pungli]. Itu makanya kenapa PPSU, PJLP ini kita ketatin. Iya kita dengar deh, kita tahu di beberapa kelurahan ada,” ujar Rano Karno di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 12 Agustus.
Komitmen antikorupsi ini diperkuat dengan pernyataan Rano bahwa keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya pelamar akan ditentukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama dirinya sebagai Wakil Gubernur. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses rekrutmen PJLP petugas pemadam kebakaran.
Perlu diketahui, posisi petugas Damkar yang dibuka ini masuk dalam kategori PJLP. Istilah PJLP sendiri merujuk pada individu yang menyediakan jasa atau layanan tertentu kepada pemerintah daerah. Mereka tidak berstatus sebagai pegawai tetap atau kontrak, melainkan sebagai penyedia jasa perorangan yang diatur berdasarkan kebutuhan spesifik.
Pedoman mengenai penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta telah diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, menjamin landasan hukum yang kuat bagi sistem kerja ini.