DJP Perbaiki Masalah Sistem Coretax: Ini Update Terbarunya

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan terus berupaya meningkatkan kinerja Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan perbaikan mencakup peningkatan registrasi sistem, pencatatan faktur, dan pembayaran pajak.

“Dari akhir Maret hingga 17 April 2025, DJP telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem untuk meningkatkan kinerja Coretax,” ungkap Dwi dalam siaran pers pada Rabu, 23 April 2025.

Masalah Kinerja Coretax

Sebulan setelah peluncurannya oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025, Coretax mengalami kendala teknis selama jam kerja, menghambat kinerja petugas pajak.

Kendala ini memicu keluhan wajib pajak yang kesulitan mengakses sistem. Wajib pajak khawatir keterlambatan akses Coretax berujung pada sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan pembuatan faktur.

“Kadang baru bisa diakses tengah malam, bahkan dini hari,” ujar Ilham Ardiansyah, staf senior perpajakan perusahaan teknologi di Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 April 2025. Situasi ini diperparah oleh pengumuman mendadak penundaan penerapan PPN 12 persen akhir tahun lalu. Gangguan Coretax menghambat penerbitan faktur pajak selama berhari-hari.

Baca Juga :  IHSG Tertekan? Ini Rekomendasi Saham JPFA, JSMR, PTBA untuk Investor!

Dwi menjelaskan masalah tersebut disebabkan sinkronisasi data dan tingginya volume akses bersamaan. Dampaknya terlihat pada penerimaan negara. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak Februari 2025 hanya Rp 187,8 triliun, turun 30,2 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Peningkatan Kinerja Coretax

DJP melakukan pembaruan pada registrasi Coretax. Pertama, peningkatan pemadanan NIK dan NPWP untuk respons yang lebih cepat dan stabil. Penyempurnaan meliputi penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.

Selain itu, DJP menyesuaikan menu pengukuhan perusahaan kena pajak (PKP), aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, dan proses penunjukan pemungut pajak. DJP juga memperbaiki bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan, memastikan registrasi berjalan lancar. Perbaikan juga mencakup bug yang menyebabkan faktur pajak tidak muncul dalam daftar pajak masukan pembeli.

Baca Juga :  Solusi Sinergi Digital (WIFI) Incar Dana Rp 5,89 triliun Lewat Rights Issue

DJP juga menyempurnakan validasi dan pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka. Penyempurnaan mencakup penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses tombol PDF, memastikan hanya dokumen valid yang dapat diunduh. Terdapat pula penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi faktur.

Selanjutnya, perbaikan meliputi skema impor bukti potong, validasi data pembayaran beserta Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), opsi pembayaran khusus instansi pemerintah, dan perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap.

Sistem pembayaran pajak juga disempurnakan, termasuk pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak. Terakhir, penyempurnaan layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, dan validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.

Ilona Estherina, Ghoida Rahmah, dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Coretax Justru Menghambat Penerimaan Negara?

Berita Terkait

Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi
Harga Emas Hari Ini: Update Grafik & Harga Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian
Bank DKI Bagi Dividen Rp249,31 Miliar & Siap IPO: Langkah Strategis Menuju Pasar Saham
Sektor Manufaktur China Terkontraksi Signifikan: Data April 2025 Mengkhawatirkan
IHSG Menguat 17,73 Poin, Sentuh 6.766,80: Emas Stabil, Minyak Mentah Melemah
Anjloknya Wall Street: Ekonomi AS Kontraksi di Kuartal Pertama 2025
DHL Investasi Rp37 Triliun Perkuat Logistik Kesehatan Indonesia
Coca-Cola Diboikot: Apa yang Terjadi di Denmark?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:07 WIB

Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:47 WIB

Harga Emas Hari Ini: Update Grafik & Harga Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:36 WIB

Bank DKI Bagi Dividen Rp249,31 Miliar & Siap IPO: Langkah Strategis Menuju Pasar Saham

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:23 WIB

Sektor Manufaktur China Terkontraksi Signifikan: Data April 2025 Mengkhawatirkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:11 WIB

IHSG Menguat 17,73 Poin, Sentuh 6.766,80: Emas Stabil, Minyak Mentah Melemah

Berita Terbaru

Family And Relationships

Terungkap! Fakta Perceraian Fachri Albar & Doa Ariel NOAH Jadi Sorotan

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:36 WIB