Ragamutama.com –, Jakarta – Kabar ekonomi dan bisnis paling banyak dibaca pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, diawali dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah menunaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan memutuskan pembagian dividen untuk tahun buku 2024.
Selanjutnya, informasi seputar kompensasi dan aset kekayaan Direktur Utama Jasa Marga yang baru, Rivan Achmad Purwantono. Sebelumnya, beliau pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Di samping itu, berita mengenai kepastian Aparatur Sipil Negara (ASN), mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Berikut ini rangkuman dari ketiga berita utama tersebut:
1. RUPST Perusahaan Plat Merah Umumkan Pembagian Dividen
Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang salah satu agendanya adalah menetapkan pembagian dividen untuk tahun buku 2024. Selain distribusi dividen, RUPST ini juga mengagendakan keputusan terkait perubahan susunan pengurus perusahaan.
Dividen sendiri adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham, sebanding dengan jumlah saham yang mereka miliki. Singkatnya, dividen merupakan imbalan yang diberikan perusahaan kepada investor dalam bentuk saham atau uang tunai. Berikut adalah beberapa bank BUMN yang telah mengumumkan pembagian dividen:
Bank BTN
Seperti yang dilansir dari Antara, RUPST PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah menyetujui alokasi dividen sebesar Rp751,83 miliar. Pengumuman ini disampaikan pada RUPST yang diadakan di Menara BTN, Jakarta, pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Dengan angka dividen yang disepakati, *dividend payout ratio* tercatat sebesar 25 persen dari perolehan laba bersih tahun buku 2024. BTN mencatatkan laba bersih sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024, mengalami penurunan sekitar 14 persen dibandingkan dengan laba bersih tahun 2023 yang mencapai Rp3,5 triliun.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Rincian Gaji dan Kekayaan Dirut Jasa Marga, Rivan Achmad
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi menunjuk Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Utama. Sebelumnya, Rivan memiliki pengalaman sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. “Dalam agenda RUPST, perseroan turut menyetujui perubahan nomenklatur dan penetapan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan hasil keputusan RUPST,” ujar Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, Ari Wibowo, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Mei 2025. Lalu, berapakah perkiraan gaji yang akan diterima oleh Rivan?
Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sistem remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan berpedoman pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 mengenai Organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN, yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
Struktur remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi mencakup honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang (*long-term incentive*). Honorarium untuk posisi Direktur Utama Jasa Marga ditetapkan sejumlah Rp 319 juta per bulan.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini dan Rincian Lengkapnya
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Selasa, 11 Maret lalu.
“Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, mencakup PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan,” jelas Prabowo dalam keterangannya.
Selain gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau yang sering disebut gaji ke-14 juga telah dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Antam Catat Penjualan Emas Sebesar 13,7 Ton pada Kuartal Pertama 2025