Diskon Listrik Tak Berlaku Lagi, Berapa Tarif per kWh pada Maret 2025?

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Diskon listrik 50 persen yang diberikan kepada pelanggan prabayar dan pascabayar daya terpasang 2.200 volt ampere ke bawah telah berakhir pada 28 Februari 2025.

Dengan berakhirnya program ini, tarif listrik kembali ke harga normal sesuai rincian yang telah ditetapkan.

Harga listrik bagi golongan pelanggan non subsidi atau tarif adjusment disesuaikan setiap 3 bulan sekali oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik berdasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, berapa tarif listrik per kWh yang berlaku selama Maret 2025?

Rincian tarif listrik per 1 Maret 2025

Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2024), tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 (Januari, Februari, dan Maret), ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024.

Baca Juga :  Danantara Kuasai 52 BUMN: Strategi Baru Gandeng SWF Qatar Terungkap!

Menurut realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya menyebabkan adanya kenaikan tarif listrik. Tapi, diputuskan tarif listrik Triwulan 1 2025 tidak berubah atau tetap.

“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” tulis ESDM.

“Namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” lanjut ESDM.

Dengan kata lain, tarif listrik per kWh pada bulan Maret 2025 masih sama dengan yang berlaku saat ini.

Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi PT PLN, rincian biaya listrik per kWh yang berlaku pada Maret 2025 untuk pelanggan non subsidi sebagai berikut:

– Rumah tangga kecil (R-1/TR)

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga :  Prabowo: 6 Tahun Indonesia Swasembada Energi! Mungkinkah?

– Rumah tangga menengah (R-2/TR) (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.

– Rumah tangga besar (R-3/TR) (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.

– Bisnis menengah (B-2/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.

– Kantor pemerintah sedang (P-1/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

– Penerangan jalan umum (P-3/TR) (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan listrik bersubsidi tetap mendapatkan tarif yang tidak berubah sebagai berikut:

  • Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
  • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Demikian informasi mengenai biaya listrik PLN yang berlaku per 1 Maret 2025 setelah diskon berakhir. Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:59 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi: Profil Lengkap di Usia 78 Tahun!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:10 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:21 WIB