Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Fokus pada Peningkatan Bantuan Subsidi dan Stimulus Lainnya
Jakarta – Rencana kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya masuk dalam daftar enam paket stimulus ekonomi, kini resmi dibatalkan oleh pemerintah. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan bahwa lambatnya proses penganggaran menjadi alasan utama pembatalan.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil rapat para menteri. “Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.
Latar Belakang Rencana Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Sebelumnya, masyarakat menantikan insentif ini menyusul pengumuman Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini direncanakan menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional.
“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga,” jelas Airlangga melalui keterangan tertulis, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Airlangga berharap stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025, dengan memanfaatkan momentum untuk meluncurkan berbagai program pendorong konsumsi. “Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” tambahnya pada kesempatan yang sama. Airlangga juga sempat menyebutkan bahwa insentif ini awalnya direncanakan berlaku mulai 5 Juni 2025, dan akan dikaji ulang. “Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 KWh,” ujarnya pada Minggu, 25 Mei 2025.
Ketetapan Final Paket Stimulus Ekonomi: Peningkatan Bantuan dan Diskon Transportasi
Dengan dibatalkannya insentif listrik, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Jika awalnya bantuan ini hanya sebesar Rp 150 ribu per bulan, kini ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Artinya, setiap penerima akan mendapatkan total Rp 600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. Sri Mulyani memastikan BSU ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer.
Seiring dengan keputusan ini, kini hanya lima paket stimulus ekonomi yang akan berjalan, sebagaimana diumumkan pada 2 Juni 2025. Tiga di antaranya difokuskan untuk sektor transportasi.
Insentif transportasi mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, dan diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 940 miliar untuk program-program ini yang berlaku pada Juni-Juli 2025.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengumumkan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku pada Juni-Juli 2025. Program ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 110 juta pengendara yang melintas di jalan tol dan diproyeksikan menelan anggaran hingga Rp 650 miliar. “Untuk ini, akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberi surat edaran kepada badan usaha jalan tol mengenai kebijakan diskon tarif tol,” jelasnya.
Stimulus ekonomi lainnya adalah penebalan bantuan sosial dengan alokasi anggaran Rp 11,93 triliun. Sri Mulyani memaparkan bahwa pemerintah akan menambah dana Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan, ditambah 10 kilogram beras. Bantuan ini ditujukan bagi 18,3 juta kelompok penerima manfaat program Kartu Sembako.
Terakhir, stimulus yang masih berlaku adalah diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen. Insentif ini diberikan kepada 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya, memungkinkan mereka memperoleh JKK dengan hanya membayar separuhnya. Berbeda dengan empat paket stimulus lainnya, diskon iuran JKK ini berlaku lebih lama, yakni selama enam bulan.
—
Kontributor:
*Riri Rahayu, Alfitria Nefi P, Linda Lestari, dan Ilona Estherina*