Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50% Bulan Juni-Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah Jadi Prioritas
Ragamutama.com – Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula direncanakan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA untuk periode Juni-Juli 2025, kini resmi dibatalkan oleh Pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja.
Pengumuman pembatalan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6). Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut diambil setelah rapat antarmenteri, mengingat adanya kendala penganggaran yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Rencana awal insentif tersebut harus bisa segera dirasakan masyarakat mulai bulan Juni ini, namun proses anggaran diskon listrik dinilai tidak akan tercapai.
“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani.
Meskipun kebijakan diskon tarif listrik tidak dapat dilanjutkan, Menkeu memastikan bahwa para menteri kemudian menyetujui pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kebijakan ini disepakati menyusul ketersediaan data matang yang telah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih lagi, bantuan serupa ini memang sudah pernah diberikan dan terbukti efektif pada saat terjadinya pandemi Covid-19.
“Dulu, saat BSU diberikan pada masa Covid-19, data di BPJS Ketenagakerjaan masih perlu dibersihkan. Namun, kini data tersebut sudah ‘clean’ untuk betul-betul menyasar pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap,” terang Sri Mulyani. Ia menambahkan, “Dengan kesiapan data dan kecepatan program yang menjadi prioritas, kami memutuskan untuk menargetkan Bantuan Subsidi Upah sebagai pengganti.”
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menjelaskan pada Minggu (25/6), bahwa diskon ini akan ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Airlangga juga memaparkan bahwa bantuan yang direncanakan ini serupa dengan yang diberikan pada awal tahun 2025. Hanya saja, jika sebelumnya berlaku bagi masyarakat dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, khusus untuk periode Juni-Juli 2025 akan dibatasi hanya mencapai 1.300 VA. “Kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin Januari sampai 2.200 VA,” jelasnya. Ini berarti, hanya pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang seharusnya menjadi target diskon tersebut.