Jakarta — Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi menerima surat pengunduran diri Karyawan Gunarso dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. Keputusan ini diambil Gunarso menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium, sebuah isu yang kini menjadi sorotan publik terkait integritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta tersebut.
Surat pengunduran diri Gunarso disampaikan kepada Gubernur Pramono melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025, Gubernur Pramono menyatakan, “Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station.”
Pramono Anung menghargai langkah pengunduran diri Gunarso sebagai bentuk tanggung jawab pribadi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus mendukung proses hukum agar berjalan transparan dan berintegritas.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di seluruh BUMD Jakarta. Ia juga mengimbau agar setiap jajaran direksi BUMD senantiasa mengedepankan tata kelola perusahaan yang profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Meskipun ada penetapan tersangka di jajaran pimpinan Food Station, Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan bahwa layanan distribusi pangan bagi masyarakat tidak akan terganggu dan tetap berjalan normal. “Hal yang terpenting, layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis harus tetap berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” jelas Pramono, menyoroti vitalnya keberlangsungan pasokan pangan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran mutu beras ini. Ketiganya merupakan petinggi PT Food Station yang berperan sebagai produsen dari merek-merek beras premium seperti Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, mengidentifikasi ketiga tersangka tersebut sebagai Karyawan Gunarso, Direktur Utama PT Food Station; RL, Direktur Operasional PT Food Station; dan RP, Kepala Seksi Kontrol Kualitas PT Food Station.
Mereka diduga kuat memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI beras premium yang berlaku. Brigadir Jenderal Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 1 Agustus 2025, menjelaskan, “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiga individu dari PT Food Station sebagai tersangka.”
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.