Dirjen Industri Logam Menjadi Komisaris Krakatau Steel

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan susunan baru jajaran direksi dan dewan komisaris. Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, terpilih sebagai Komisaris Krakatau Steel.

Selain itu, RUPS juga kembali mengangkat Akbar Djohan sebagai Direktur Utama. Dalam jajaran pengurus baru, Daniel Fiztgerald Liman dipercaya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, sementara Hendro Martowardojo didapuk sebagai Komisaris Utama. Dua nama baru yang masuk sebagai komisaris adalah Setia Diarta dan Aryo Haryo Bimo.

RUPS tersebut turut menyetujui laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan pengawasan dewan komisaris. Rapat juga mengesahkan laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), serta menetapkan tantiem dan remunerasi bagi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2024.

Profil dan Karir Setia Diarta

Setia Diarta merupakan pejabat senior di Kementerian Perindustrian. Ia menjabat sebagai Dirjen ILMATE sejak Oktober 2024. Ia dilantik oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Januari 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Setia memiliki pengalaman panjang di bidang industri dan pengembangan sumber daya manusia. Melansir laman LinkedIn, Setia Diarta pernah menjabat sebagai Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada awal 2024 dan Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro sepanjang 2023.

Karirnya juga mencakup peran sebagai Direktur Pusat Industri Berbasis Perkebunan di Makassar pada periode 2021-2023 dan pernah mengemban posisi penting dalam pengembangan pendidikan vokasi dan infrastruktur kompetensi di Kemenperin.

Setia Diarta melaporkan total kekayaannya sebesar Rp 1.200.350.004 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024.

Dalam laporannya, Setia Diarta tercatat memiliki sejumlah aset dengan rincian sebagai berikut:

  • Aset Tanah dan Bangunan senilai Rp 600 juta berupa satu unit tanah dan bangunan dengan luas 72 m²/60 m² yang berlokasi di Kota Bogor. Aset ini diperoleh dari hasil usaha sendiri.
  • Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp 140 juta, terdiri atas satu unit mobil Mitsubishi Jeep tahun 2016 yang juga didapatkan dari hasil sendiri.
  • Harta Bergerak Lainnya tercatat senilai Rp 106.225.000.
  • Kas dan Setara Kas dilaporkan mencapai Rp 354.125.004.
  • Surat Berharga dan harta lainnya idak tercatat dalam laporan tersebut.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Ekspor Listrik ke Singapura

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB