Direktur JAK TV Absen: Dewan Pers Kecewa Usai Dua Panggilan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV yang sedang dinonaktifkan, tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Dewan Pers meskipun telah diundang sebanyak dua kali.

Pemeriksaan terhadap Tian oleh Dewan Pers berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam serangkaian tindakan yang dianggap sebagai permufakatan jahat. Tindakan ini diduga dilakukan bersama dengan tersangka lain dalam upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan dalam tiga perkara berbeda: kasus dugaan korupsi di PT Timah, kasus dugaan impor gula ilegal, dan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

“Dewan Pers telah memberikan kesempatan kepada Saudara Tian Bahtiar sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini, namun yang bersangkutan memilih untuk tidak hadir,” ungkap Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataan resminya pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Sementara itu, pihak manajemen JakTV telah memberikan klarifikasi kepada Dewan Pers pada tanggal 30 April 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyampaikan klarifikasi kepada Dewan Pers pada tanggal 24 April 2025.

Pada saat pemeriksaan seharusnya berlangsung, Tian Bahtiar tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan) karena statusnya telah berubah menjadi tahanan kota, dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Tian Bahtiar memegang dua peran berbeda selama masa jabatannya di JakTV.

Selain menjabat sebagai Direktur Pemberitaan, Tian Bahtiar juga merangkap sebagai tenaga pemasaran atau marketing.

Baca Juga :  PTSN Optimis: Target Pendapatan dan Laba Bersih Naik 25% di Tahun 2025

“Produksi berita mengalami kendala karena keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini, Tim Redaksi dan Bidang Usaha hanya ditangani oleh sembilan orang,” Ninik menambahkan.

Namun demikian, berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh manajemen JakTV dan didukung oleh dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung, diketahui bahwa kerja sama yang dilakukan oleh Tian Bahtiar dengan dua pengacara, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, bersifat personal atau pribadi.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada perjanjian kerja sama tertulis yang mengikat antara kedua pengacara tersebut dengan pihak JakTV secara resmi.

“Dalam kerja sama yang terjalin, JakTV hanya memiliki tanggung jawab untuk melakukan peliputan dan menyiarkan konten melalui televisi, artikel di situs web, serta platform media sosial resmi JakTV. Kerja sama ini tidak didasari oleh kontrak tertulis yang formal,” Ninik menjelaskan.

Model kerja sama antara Tian Bahtiar dan kedua pengacara ini berupa paket program yang mencakup produksi konten seminar yang ditayangkan di JakTV sebanyak empat kali.

Akan tetapi, konsep dan materi yang disajikan dalam seminar tersebut sepenuhnya dirancang dan dikembangkan oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai pihak klien.

Tidak ada proses rapat redaksi yang diadakan untuk membahas agenda peliputan kegiatan seminar tersebut.

“Proses peliputan seminar hingga penayangannya dalam format talkshow sebagai bagian dari kerja sama tersebut tidak melalui mekanisme rapat redaksi yang lazim. Konten, pemilihan narasumber, dan semua aspek terkait pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh mitra (Marcella dan Junaedi), kemungkinan besar bersama dengan Tian,” Ninik melanjutkan.

Baca Juga :  Kinerja Unitlink Saham Tertekan: Fluktuasi Pasar Modal Berlanjut Hingga Maret 2025

Untuk menyebarkan narasi negatif yang telah dirancang, para tersangka dilaporkan menggunakan jasa buzzer.

Secara pribadi, Tian Bahtiar menerima imbalan sebesar Rp 478,5 juta atas konten dan acara yang diliput berdasarkan instruksinya.

Ninik menegaskan bahwa konten yang dihasilkan dari kerja sama pribadi antara Tian Bahtiar dan para pengacara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai produk kerja jurnalistik yang profesional.

Kerja sama antara Tian Bahtiar dan para pengacara bersifat individu dan tidak mewakili perusahaan media, sehingga menjadi subjek analisis di luar wewenang dan penanganan Dewan Pers.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Marcella Santoso (MS) sebagai advokat, Junaedi Saibih (JS) juga sebagai advokat, Tian Bahtiar (TB) sebagai Direktur Pemberitaan JakTV yang dinonaktifkan, serta M.

Adhiya Muzakki, yang ditugaskan untuk memimpin tim cyber army yang terdiri dari 150 buzzer.

Atas tindakannya, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso.

Sementara itu, Tian Bahtiar diketahui menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari kedua advokat tersebut.

Para tersangka diduga dengan sengaja membuat konten-konten negatif yang bertujuan untuk merusak citra Kejaksaan Agung, sekaligus menghalangi atau bahkan menggagalkan penanganan perkara yang sedang berlangsung.

“`

Berita Terkait

Wall Street Melemah Tipis, Perundingan AS-China Jadi Sorotan Investor
Kisah Pilu Ani: Nelayan Banjar Trauma Jual Olahan Ikan Setelah Suami Dipenjara
Robert Francis Prevost: Perjalanan Karier Hingga Jadi Paus Terpilih, Simak Kekayaannya!
Inggris Jatuhkan Sanksi: Kapal Tanker Minyak Rusia Rp396 Triliun Ditargetkan
OJK Ungkap Peluang dan Tantangan IPO Bank di Indonesia
RUPST BUMN Ini Sahkan Pembagian Dividen Menggiurkan!
ANTM Berpotensi Cuan: Analisis Peluang Masuk Indeks MSCI
Strategi ANTM: Dongkrak Kinerja Bisnis Emas dan Bauksit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:47 WIB

Wall Street Melemah Tipis, Perundingan AS-China Jadi Sorotan Investor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:39 WIB

Kisah Pilu Ani: Nelayan Banjar Trauma Jual Olahan Ikan Setelah Suami Dipenjara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 03:27 WIB

Robert Francis Prevost: Perjalanan Karier Hingga Jadi Paus Terpilih, Simak Kekayaannya!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 03:03 WIB

Inggris Jatuhkan Sanksi: Kapal Tanker Minyak Rusia Rp396 Triliun Ditargetkan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:51 WIB

OJK Ungkap Peluang dan Tantangan IPO Bank di Indonesia

Berita Terbaru

politics

Terungkap! Inilah 5 Negara Termiskin di Dunia Tahun 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:56 WIB

Urban Infrastructure

Vale Indonesia: Rehabilitasi Lahan, Bukti Nyata Tanggung Jawab Lingkungan!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:51 WIB

Food And Drink

7 Hidangan Kuliner Filipina Terpopuler yang Wajib Dicoba

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:27 WIB