Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Lahirkan Kerumitan Baru

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Direksi BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, menjadi perhatian publik yang menimbulkan kerumitan baru.

Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan bahwa pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah penyelenggara negara berangkat dari kebiasaan di Amerika Serikat. Kebiasaan itu menurutnya dikenal dengan istilah business judgment rule atau BJR. 

“Intinya aturan ini mengatur bahwa langkah yang diambil oleh eksekutif di sebuah perusahaan itu tidak bisa disalahkan secara pidana, asalkan dilakukan dalam koridor-koridor bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam obrolan Broadcash di kanal Youtube Bisniscom

Baca Juga : Tantangan Danantara Versi Indef, dari BUMN Tak Sehat hingga Intervensi Politik

Menurutnya, BJR ini cukup longgar. Pasalnya, dengan kondisi BUMN di Indonesia yang seringkali mendapatkan intervensi politik, asas ini berpotensi makin menurunkan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Pasalnya, BGR akan menempatkan direksi pada ranah perdata.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian Rebound Hari Ini, Ukuran 1 Gram Sentuh Rp1.721.000

“Lalu kemudian penegak hukum untuk masuk ke ranah pidananya itu harus mendapatkan mensrea atau niat jahat dalam Bahasa hukumnya. Hal ini sulit kalau saya sebagai direksi bilang niat saya baik untuk pengembangan bisnis, ya kan sesuatu yang sulit untuk dibuktikan,” tambahnya.

Baca Juga : : Kisi-Kisi Dividen Deretan Emiten BUMN yang Dikelola Danantara

Dia melanjutkan, dalam konteks bisnis selalu menggunakan apa yang tertulis di dalam dokumen bisnis, misalnya neraca keuangan, termasuk nilai saham, yang semua itu bersifat numeric dan bisa dilampirkan.

“Sementara kalau mensrea itu tidak bisa diukur secara numerik. Susah karena niat tidak bisa diukur secara numerik. Niat baik harus terefleksi ke dalam laporan-laporan yang tertulis, yang bisa dipertanggungjawabkan di dalam konteks laporan perusahaan seperti pembukuan perusahaan. Ini yang menurunkan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” ucapnya.

Baca Juga :  Waspada! Dampak Kebijakan Tarif Impor Trump Ancam Pasar Modal

Menurutnya, di Amerika Serikat praktik BJR ini penuh perdebatan dan tidak mulus seperti yang diharapkan. Di Indonesia, dalam konteks BUMN, ada yang peran-peran negara yang mesti dijalankan dan didanai oleh penyertaan modal negara (PMN).

“Ini uang negara, APBN lalu kemudian disertakan ke BUMN tertentu, untuk menyelenggarakan hal-hal atau program-program yang diprioritaskan oleh pemerintah. Kalau menggunakan BJR , bagaimana nanti pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal negara. Ini akan menimbulkan kerumitan baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketahui Selisih Harga Beli dan Jual Emas Antam Terbaru
IHSG Menguat 2,81 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 11,1 Triliun
Potensi Keuntungan 90%: Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Pemerintah Raup Untung Besar
Kekayaan Fantastis! Inilah 5 Orang Terkaya di Jepang Tahun 2025, dari Uniqlo hingga Don Quijote
Harga Emas Antam dan UBS Anjlok di Pegadaian, Kini Mulai Rp1,07 Juta!
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 19 April 2025
Harga Emas Antam Sabtu Ini: Simak Update Terkini
Gobel-Fukuda: Strategi Jitu Kembangkan UMKM dan Pertanian, Dongkrak Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:59 WIB

Ketahui Selisih Harga Beli dan Jual Emas Antam Terbaru

Sabtu, 19 April 2025 - 11:55 WIB

IHSG Menguat 2,81 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 11,1 Triliun

Sabtu, 19 April 2025 - 11:47 WIB

Potensi Keuntungan 90%: Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Pemerintah Raup Untung Besar

Sabtu, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Kekayaan Fantastis! Inilah 5 Orang Terkaya di Jepang Tahun 2025, dari Uniqlo hingga Don Quijote

Sabtu, 19 April 2025 - 10:31 WIB

Harga Emas Antam dan UBS Anjlok di Pegadaian, Kini Mulai Rp1,07 Juta!

Berita Terbaru

finance

Ketahui Selisih Harga Beli dan Jual Emas Antam Terbaru

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:59 WIB