Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Lahirkan Kerumitan Baru

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Direksi BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, menjadi perhatian publik yang menimbulkan kerumitan baru.

Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan bahwa pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah penyelenggara negara berangkat dari kebiasaan di Amerika Serikat. Kebiasaan itu menurutnya dikenal dengan istilah business judgment rule atau BJR. 

“Intinya aturan ini mengatur bahwa langkah yang diambil oleh eksekutif di sebuah perusahaan itu tidak bisa disalahkan secara pidana, asalkan dilakukan dalam koridor-koridor bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam obrolan Broadcash di kanal Youtube Bisniscom

Baca Juga : Tantangan Danantara Versi Indef, dari BUMN Tak Sehat hingga Intervensi Politik

Menurutnya, BJR ini cukup longgar. Pasalnya, dengan kondisi BUMN di Indonesia yang seringkali mendapatkan intervensi politik, asas ini berpotensi makin menurunkan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Pasalnya, BGR akan menempatkan direksi pada ranah perdata.

Baca Juga :  Proyek Set Up Hotel Jadi Bahasan Warganet hingga Anggota DPD RI, Begini

“Lalu kemudian penegak hukum untuk masuk ke ranah pidananya itu harus mendapatkan mensrea atau niat jahat dalam Bahasa hukumnya. Hal ini sulit kalau saya sebagai direksi bilang niat saya baik untuk pengembangan bisnis, ya kan sesuatu yang sulit untuk dibuktikan,” tambahnya.

Baca Juga : : Kisi-Kisi Dividen Deretan Emiten BUMN yang Dikelola Danantara

Dia melanjutkan, dalam konteks bisnis selalu menggunakan apa yang tertulis di dalam dokumen bisnis, misalnya neraca keuangan, termasuk nilai saham, yang semua itu bersifat numeric dan bisa dilampirkan.

“Sementara kalau mensrea itu tidak bisa diukur secara numerik. Susah karena niat tidak bisa diukur secara numerik. Niat baik harus terefleksi ke dalam laporan-laporan yang tertulis, yang bisa dipertanggungjawabkan di dalam konteks laporan perusahaan seperti pembukuan perusahaan. Ini yang menurunkan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” ucapnya.

Baca Juga :  GRPM Bagi Dividen: Cek Jadwal dan Rincian Lengkap Rp 1,54 Miliar

Menurutnya, di Amerika Serikat praktik BJR ini penuh perdebatan dan tidak mulus seperti yang diharapkan. Di Indonesia, dalam konteks BUMN, ada yang peran-peran negara yang mesti dijalankan dan didanai oleh penyertaan modal negara (PMN).

“Ini uang negara, APBN lalu kemudian disertakan ke BUMN tertentu, untuk menyelenggarakan hal-hal atau program-program yang diprioritaskan oleh pemerintah. Kalau menggunakan BJR , bagaimana nanti pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal negara. Ini akan menimbulkan kerumitan baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

DSNG Cum Dividen 17 Juni 2025, Peluang Koleksi Saham?
Mayora Indah Bagi Dividen, Catat Jadwal Lengkapnya!
Dividen BUMN Tambang Dibagikan, Bagaimana Kinerja Emitennya Sekarang?
Emas Antam di Pegadaian Sentuh Rekor Rp2,01 Juta, Harga Tertinggi!
Stop Dividen & Bonus, Bank Sentral [Nama Negara] Tegas ke Bank!
Emas Antam Stabil, Harga Hari Ini Rp 1.960.000 Per Gram
Rahasia Terungkap: Beda Cara BPS & Bank Dunia Ukur Kemiskinan?
Saham Nikel Anjlok, Peluang atau Jebakan? Analisis Lengkap!

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:07 WIB

DSNG Cum Dividen 17 Juni 2025, Peluang Koleksi Saham?

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:47 WIB

Dividen BUMN Tambang Dibagikan, Bagaimana Kinerja Emitennya Sekarang?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:37 WIB

Emas Antam di Pegadaian Sentuh Rekor Rp2,01 Juta, Harga Tertinggi!

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Stop Dividen & Bonus, Bank Sentral [Nama Negara] Tegas ke Bank!

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:22 WIB

Emas Antam Stabil, Harga Hari Ini Rp 1.960.000 Per Gram

Berita Terbaru

finance

DSNG Cum Dividen 17 Juni 2025, Peluang Koleksi Saham?

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:07 WIB

technology

WiFi Lemot di HP? Ini 5 Cara Ampuh Mempercepatnya!

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:32 WIB