Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Lahirkan Kerumitan Baru

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Direksi BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, menjadi perhatian publik yang menimbulkan kerumitan baru.

Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan bahwa pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah penyelenggara negara berangkat dari kebiasaan di Amerika Serikat. Kebiasaan itu menurutnya dikenal dengan istilah business judgment rule atau BJR. 

“Intinya aturan ini mengatur bahwa langkah yang diambil oleh eksekutif di sebuah perusahaan itu tidak bisa disalahkan secara pidana, asalkan dilakukan dalam koridor-koridor bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam obrolan Broadcash di kanal Youtube Bisniscom

Baca Juga : Tantangan Danantara Versi Indef, dari BUMN Tak Sehat hingga Intervensi Politik

Menurutnya, BJR ini cukup longgar. Pasalnya, dengan kondisi BUMN di Indonesia yang seringkali mendapatkan intervensi politik, asas ini berpotensi makin menurunkan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Pasalnya, BGR akan menempatkan direksi pada ranah perdata.

Baca Juga :  Kerugian Bank Aladin Syariah Berhasil Ditekan, Analis Ungkap Faktor Pemicunya

“Lalu kemudian penegak hukum untuk masuk ke ranah pidananya itu harus mendapatkan mensrea atau niat jahat dalam Bahasa hukumnya. Hal ini sulit kalau saya sebagai direksi bilang niat saya baik untuk pengembangan bisnis, ya kan sesuatu yang sulit untuk dibuktikan,” tambahnya.

Baca Juga : : Kisi-Kisi Dividen Deretan Emiten BUMN yang Dikelola Danantara

Dia melanjutkan, dalam konteks bisnis selalu menggunakan apa yang tertulis di dalam dokumen bisnis, misalnya neraca keuangan, termasuk nilai saham, yang semua itu bersifat numeric dan bisa dilampirkan.

“Sementara kalau mensrea itu tidak bisa diukur secara numerik. Susah karena niat tidak bisa diukur secara numerik. Niat baik harus terefleksi ke dalam laporan-laporan yang tertulis, yang bisa dipertanggungjawabkan di dalam konteks laporan perusahaan seperti pembukuan perusahaan. Ini yang menurunkan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” ucapnya.

Baca Juga :  Soal UU BUMN Bikin Danantara Seolah "Kebal Hukum", Wamen Tiko Pilih Irit Bicara

Menurutnya, di Amerika Serikat praktik BJR ini penuh perdebatan dan tidak mulus seperti yang diharapkan. Di Indonesia, dalam konteks BUMN, ada yang peran-peran negara yang mesti dijalankan dan didanai oleh penyertaan modal negara (PMN).

“Ini uang negara, APBN lalu kemudian disertakan ke BUMN tertentu, untuk menyelenggarakan hal-hal atau program-program yang diprioritaskan oleh pemerintah. Kalau menggunakan BJR , bagaimana nanti pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal negara. Ini akan menimbulkan kerumitan baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!
ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025
Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025
Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik
Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!
Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya
Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi
Harga Emas Hari Ini: Update Grafik & Harga Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:31 WIB

ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:55 WIB

Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:23 WIB

Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:03 WIB

Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!

Berita Terbaru

sports

Barcelona vs Inter Milan: Hujan Gol, Skor Imbang 6-6!

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:11 WIB