Ragamutama.com Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025).
Nadiem kembali diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada masa kepemimpinannya sejak tahun 2019-2024.
Dikutip dari Kompas .com, Nadiem diperiksa oleh Kejagung selama kurang lebih 10 jam didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Nadiem juga sudah diperiksa oleh Kejagung selama 12 jam.
Setelah diperiksa selama 10 jam, Nadiem tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya mengucapkan terima kasih pada pihak Kejagung.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan pencerahan terhadap kasus ini,” kata Nadiem, Selasa (15/7/2025).
Nadiem enggan berbicara lebih banyak pada awak media dan meminta izin agak diperkenankan kembali pulang ke keluarganya.
“Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem sambil berlalu.
Penetapan empat tersangka
Sementara itu, Kejagung kini telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, tidak ada nama Nadiem di dalamnya.
Keempat tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Pengadaan senilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini memerlukan jaringan internet. Maklum, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
Nadiem disebut sudah rancang pengadaan Chromebook sebelum jadi menteri
Dikutip dari Kompas.com, Nadiem disebut dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, rencana penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk program digitalisasi pendidikan disebut telah dibahas jauh sebelum ia dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Nadiem dan konsultan teknologi Ibrahim Arief sudah merancang penggunaan satu sistem operasi untuk pengadaan TIK tahun 2020–2022. Rencana ini bahkan dibahas bersama dua orang yang kelak menjadi staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.
“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025). Lewat grup itu, ketiganya sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dijalankan bila Nadiem diangkat sebagai Mendikbudristek.
Setelah resmi menjabat sebagai Menteri, Nadiem disebut bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, antara lain dengan perwakilan WKM dan PRA dari Google. Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dan menghasilkan kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk program Kemendikbudristek.
Informasi ini juga disampaikan Jurist dalam berbagai rapat yang melibatkan pejabat Kemendikbudristek seperti Sekjen HM, Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Mulatsyah.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memberikan arahan langsung kepada empat tersangka melalui Zoom meeting. “Dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ujar Qohar.
Padahal, saat itu proses lelang belum dilakukan. Arahan tersebut kemudian dijalankan para tersangka dengan berbagai cara, termasuk menyusun kajian teknis yang diarahkan untuk memenangkan produk Google.
Program pengadaan akhirnya terealisasi dan menghasilkan pembelian sekitar 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebookdengan total anggaran Rp9.300.000.000.000 dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah. Namun, pengadaan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.980.000.000.000 karena laptop tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal di banyak daerah, khususnya wilayah 3T, akibat keterbatasan akses internet.
Meskipun keterlibatan Nadiem disebut dalam sejumlah keterangan saksi dan tersangka, Kejagung menegaskan bahwa status hukum Nadiem masih belum ditentukan. “Kami juga perlu alat bukti lain. Alat bukti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli,” ujar Qohar.
Ia menambahkan, “Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka.”
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diterima Nadiem Makarim dari proyek tersebut.