Ragamutama.com – , Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menilai dinamika mutasi Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo sarat muatan politis. Ia, yang akrab disapa TB Hasanuddin, menyesalkan kuatnya pengaruh politik dalam proses mutasi perwira tinggi TNI ini.
Pilihan Editor:Konflik Bersenjata Papua di Era Prabowo
TB Hasanuddin menyoroti spekulasi publik yang mengaitkan pergantian Letjen Kunto dengan pernyataan Jenderal (Purn.) Try Sutrisno dan pencalonan mantan ajudan Presiden Joko Widodo sebagai pengganti.
“Pergantian Letjen Kunto Arief, yang kemudian dibatalkan beberapa hari kemudian melalui surat keputusan baru, menunjukkan kerentanan TNI terhadap intervensi politik,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa mutasi prajurit aktif seharusnya bebas dari pengaruh opini publik atau tekanan politik, mengingat hal tersebut dapat merusak profesionalisme TNI. “Keputusan mutasi semestinya didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan permintaan individu,” tandasnya.
TB Hasanuddin menilai perubahan cepat dan inkonsisten dalam surat keputusan mengganggu stabilitas internal TNI dan kepercayaan publik terhadap netralitasnya sebagai institusi pertahanan. Menurutnya, TNI sebagai alat negara, bukan alat politik; mutasi harus berdasarkan pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan kepentingan eksternal. “Jangan sampai TNI terombang-ambing tekanan seperti ini,” serunya.
Lebih lanjut, ia mengkritik kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang dianggapnya kurang tegas dan konsisten dalam menjaga marwah institusi.
“Menurut saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini perlu dievaluasi. Seharusnya, sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika tidak didasarkan pada kepentingan organisasi,” kritik TB Hasanuddin.
Berbeda pandangan, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan pembatalan mutasi sejumlah perwira aktif oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merupakan otoritas penuh Mabes TNI. “Sepenuhnya wewenang Mabes TNI dalam pengelolaan personel,” jelas Dave melalui pesan singkat pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menambahkan, DPR akan selalu menerima dan menindaklanjuti aspirasi publik terkait permasalahan dalam proses mutasi. Namun, Komisi I DPR menganggap tidak berwenang banyak berkomentar terkait inkonsistensi keputusan Panglima dalam hal mutasi, karena penempatan prajurit merupakan tanggung jawab Panglima TNI. “Sebaiknya Mabes TNI yang memberikan penjelasan,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunda mutasi Kunto Arief dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Penundaan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang merevisi keputusan sebelumnya bernomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, menjelaskan penundaan mutasi dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 dilatarbelakangi adanya perwira yang masih memiliki tugas penting di organisasi.
“Tidak ada kaitannya dengan isu di luar TNI atau sikap purnawirawan,” tegas Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.
Perlu diketahui, Try Sutrisno merupakan salah satu tokoh yang menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Tuntutan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April lalu.
Forum Purnawirawan menilai Gibran melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman selama proses pencalonannya dalam pemilihan presiden.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.