Diduga Terlilit Hutang, Pria di Kotim Gelap Mata Menjerat Leher Teman Barunya

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROKALTENG.CO – Dugaan karena terlilit hutang, seorang pria berinisal MA menjadi gelap mata. Ia nekat menghabisi nyawa teman yang baru dikenalnya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pembunuhan ini pada hari Minggu (9/2/2025). Seketika pihaknya bergerak mencari dan menangkap pelaku MA.

“Pelaku yang berinisial MA ini, sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang, lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui korban memiliki handphone. Sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick,” ungkapnya dalam rilis yang disampaikan pada, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Siswa 8 Tahun Ditikam Gurunya hingga Tewas di Sekolah Korea Selatan

“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick dan mengambil barang milik korban,” lanjut wakapolres.

Setelah melakukan hal keji tersebut, lanjut Tri Wibowo, pelaku berusaha menutupi aksinya dengan membersihkan tempat kejadian. Kemudian pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit handphone android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa nopol,” beber wakapolres lagi.

Baca Juga :  Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan Atas Penipuan Rp 2,1 Miliar

Menurutnya, dari perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun. (jef/hnd)

Berita Terkait

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?
Tragis! Polisi Ringkus Terduga Pembakar Anak 4 Tahun di Tangerang
Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Rabu, 30 April 2025 - 17:15 WIB

Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Rabu, 30 April 2025 - 08:55 WIB

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Berita Terbaru