Diduga Terlilit Hutang, Pria di Kotim Gelap Mata Menjerat Leher Teman Barunya

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROKALTENG.CO – Dugaan karena terlilit hutang, seorang pria berinisal MA menjadi gelap mata. Ia nekat menghabisi nyawa teman yang baru dikenalnya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pembunuhan ini pada hari Minggu (9/2/2025). Seketika pihaknya bergerak mencari dan menangkap pelaku MA.

“Pelaku yang berinisial MA ini, sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang, lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui korban memiliki handphone. Sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick,” ungkapnya dalam rilis yang disampaikan pada, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy'ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick dan mengambil barang milik korban,” lanjut wakapolres.

Setelah melakukan hal keji tersebut, lanjut Tri Wibowo, pelaku berusaha menutupi aksinya dengan membersihkan tempat kejadian. Kemudian pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit handphone android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa nopol,” beber wakapolres lagi.

Baca Juga :  RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?

Menurutnya, dari perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun. (jef/hnd)

Berita Terkait

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun
Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!
Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!
Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki, 4 IUP Dicabut, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:37 WIB

Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:37 WIB

Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:02 WIB

Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun

Berita Terbaru

health

Kreatina: Otot Kekar, Otak Cerdas, Suplemen Terbaik?

Senin, 16 Jun 2025 - 04:42 WIB

technology

Realme P3 5G: Harga Terbaru & Spesifikasi Lengkap di Indonesia!

Senin, 16 Jun 2025 - 04:37 WIB

entertainment

Mirip Banget! 15 Artis Indonesia Ini ‘Kembaran’ Seleb Hollywood?

Senin, 16 Jun 2025 - 03:47 WIB

entertainment

Warkop DKI Kartun Rilis Trailer Baru, Nostalgia Dono Kasino Indro!

Senin, 16 Jun 2025 - 03:27 WIB