Desain Gratis dan PBG 10 Jam Selesai, Ini Terobosan Pemkot Tangerang untuk Bangunan Rumah Sederhana

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terobosan Pemkot Tangerang untuk Bangunan Rumah Sederhana (Pemkot Tangerang)

Terobosan Pemkot Tangerang untuk Bangunan Rumah Sederhana (Pemkot Tangerang)

RAGAMUTAM.COM – Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik melalui Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai dan desain gratis.

Salah satu fitur unggulannya adalah penyediaan desain prototipe bangunan rumah sederhana secara gratis, yang mempermudah warga mengurus PBG tanpa harus mengeluarkan biaya untuk jasa konsultan.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo, terdapat 68 desain prototipe yang tersedia untuk bangunan rumah tinggal sederhana.

Luas bangunan yang dapat dipilih mencapai 72 meter persegi untuk satu lantai dan 90 meter persegi untuk dua lantai, dengan luas lahan mulai dari 35 hingga 120 meter persegi.

Baca Juga :  Langkah Strategis Pemkot Bandung Tangani Masalah Sampah di 2025

Desain prototipe ini sudah tersedia di laman perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe, dan pemohon bisa langsung memilih desain yang sesuai di awal proses permohonan.

“Desain ini telah disupervisi oleh konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA), sehingga memenuhi standar teknis. Pemohon tidak perlu lagi menyewa jasa konsultan atau mengikuti sidang TPA, sehingga waktu dan biaya dapat dihemat,” ungkap Decky.

Langkah Mudah Mengurus PBG 10 Jam Selesai

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan langkah-langkah memanfaatkan layanan ini:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, surat izin tetangga, serta dokumen perencanaan seperti KRK, site plan kawasan, atau KKPR.
  2. Unggah dokumen teknis, termasuk gambar arsitektur, struktur, dan instalasi (mechanical, electrical, plumbing) dari prototipe yang dipilih ke laman SIMBG.PU.GO.ID.
  3. Tunggu proses verifikasi dan validasi. Setelahnya, pemohon akan menerima surat ketetapan retribusi daerah.
  4. Lakukan pembayaran, unggah bukti bayar, dan tunggu penerbitan PBG oleh DPMPTSP Kota Tangerang.
Baca Juga :  Peresmian Mako Polres Pangandaran, Tingkatkan Layanan dan Keamanan Masyarakat

PBG yang telah selesai diterbitkan dapat diambil langsung di kantor DPMPTSP.

Dengan layanan ini, warga Kota Tangerang kini dapat mengajukan PBG dengan lebih cepat dan efisien, tanpa harus khawatir dengan biaya konsultasi tambahan.

Proses yang dirancang untuk selesai dalam 10 jam kerja ini diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan rumah sederhana yang berkualitas di Kota Tangerang.

Berita Terkait

Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Jumat (14/2), Lengkap!
Belajar Public Speaking,Siswa SMAN 7 Manado Juga Dilatih Berpikir Positif
Survei BI: Cuaca Buruk Pengaruhi Aktivitas Usaha di Bali
Lebih dari 700 turis dari Berbagai Negara Tiap Datang ke Isyo Hill
Mati Mesin, Dua Nelayan Hanyut di Perairan Tidore
Banyuwangi Targetkan 3,7 Juta Kunjungan Wisatawan pada 2025
Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Rumah Mewah Bogor
Hasil Pemeriksaan, Kaki Bocah di Nias yang Diduga Dianiaya Ternyata Cacat dari Lahir
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:37 WIB

Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Jumat (14/2), Lengkap!

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:16 WIB

Belajar Public Speaking,Siswa SMAN 7 Manado Juga Dilatih Berpikir Positif

Senin, 10 Februari 2025 - 10:48 WIB

Survei BI: Cuaca Buruk Pengaruhi Aktivitas Usaha di Bali

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:17 WIB

Lebih dari 700 turis dari Berbagai Negara Tiap Datang ke Isyo Hill

Senin, 3 Februari 2025 - 08:21 WIB

Mati Mesin, Dua Nelayan Hanyut di Perairan Tidore

Berita Terbaru

sports

Daftar Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah Rp 199 Ribu

Senin, 17 Feb 2025 - 12:06 WIB