Derita Balita di Grobogan, Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN, RAGAMUTAMA.COM – Seorang bocah laki-laki berusia empat tahun, FAN, meninggal dunia akibat dianiaya oleh ibu angkatnya, Mariska Yulianasari (32), dan kekasihnya, Komarudin (31).

Tragedi ini terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, dan terungkap setelah penyelidikan polisi yang mendalam.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa Mariska, yang mengadopsi FAN pada Juli 2025, menjalin hubungan gelap dengan Komarudin, seorang pengamen jalanan asal Jawa Barat.

Mereka memilih untuk hidup bersama meskipun tidak menikah.

“Komarudin dan Mariska sama-sama pengamen jalanan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).

Mariska mengadopsi FAN setelah berkomunikasi dengan DL, ibu kandung FAN, melalui media sosial.

DL yang kesulitan finansial akhirnya menyerahkan hak asuh anaknya ke Mariska.

Namun, kondisi FAN semakin memprihatinkan setelah ia menjadi korban penganiayaan oleh kedua tersangka.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa FAN sering kali dihajar oleh Mariska dan Komarudin.

FAN mulai dianiaya sejak 26 Juni hingga 1 Juli 2025.

Puncaknya, FAN mengalami kekerasan fisik yang sangat brutal, dengan kepalanya dibenturkan ke dinding dan dadanya ditendang oleh Mariska di kamar mandi.

“Tersangka mengaku jengkel karena korban sering buang air besar di celana,” ungkap Agung.

Pada 2 Juli 2025, FAN yang sudah sekarat dibawa ke RSUD Dr. R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, namun nyawanya tidak tertolong.

Jenazah FAN kemudian dimakamkan oleh tersangka di pemakaman Lingkungan Palembahan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.

Beberapa hari setelah pemakaman, DL merasa ada yang ganjil dengan kematian anaknya dan melapor ke pihak kepolisian.

Tim medis yang memeriksa jasad FAN menemukan luka-luka pada tubuh korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan kedua tersangka pada 3 Juli 2025.

Pada 4 Juli 2025, dilakukan ekshumasi jenazah korban dengan menggandeng Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng.

Hasil otopsi awal mengungkapkan adanya tanda-tanda penganiayaan di sekujur tubuh FAN.

Tersangka Mariska dan Komarudin kemudian mengakui perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Mariska mengaku menyesal atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak angkatnya.

“Saya khilaf. Anaknya bandel, setiap hari berak di celana. Dikasih tahu iya-iya saja,” kata Mariska.

Berita Terkait

Azizah Salsha dan Pratama Arhan Cerai? Foto Hilang, Benarkah?
Selamat! Dr. Shindy Kakak Ria Ricis & Suami Raih Gelar S2 Kedokteran
DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana: Hasil Tes Akhirnya Keluar!
Lisa Mariana Ungkap Hasil Tes DNA Anak: Ridwan Kamil Bertanggung Jawab?
Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana!
Hasil Tes DNA Lisa Mariana: Pengacara Siap Terima
Mpok Alpa Meninggal: Detik-Detik Terakhir di Pangkuan Suami
Suami Ungkap Detik-Detik Terakhir Mpok Alpa: Kisah Pilu

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Azizah Salsha dan Pratama Arhan Cerai? Foto Hilang, Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Selamat! Dr. Shindy Kakak Ria Ricis & Suami Raih Gelar S2 Kedokteran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:10 WIB

DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana: Hasil Tes Akhirnya Keluar!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:52 WIB

Lisa Mariana Ungkap Hasil Tes DNA Anak: Ridwan Kamil Bertanggung Jawab?

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB