Bank Indonesia Ungkap Alasan Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta Absen dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai ketidakhadiran Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025. Fili, sapaan akrabnya, seharusnya diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI yang sedang diselidiki.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa Filianingsih Hendarta tidak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran adanya agenda kedinasan yang telah terjadwal dan bersifat mendesak. “Hal ini telah kami sampaikan melalui surat resmi kepada KPK. Kami memohon pengertian dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran proses hukum ini,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum, Ramdan memastikan bahwa Bank Indonesia sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. BI berjanji untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang diemban oleh KPK.
Selain Filianingsih, dua saksi penting lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI juga absen dari panggilan penyidik KPK pada hari yang sama. Mereka adalah Anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam, serta Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dolfie Othniel Frederic Palit. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut berhalangan hadir karena sedang menjalankan kegiatan di luar negeri.
Atas dasar ketidakhadiran ini, tim penyidik KPK berencana menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi. Keterangan mereka dinilai sangat krusial untuk melengkapi data dan informasi dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. Budi Prasetyo menambahkan keyakinannya, “Kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.”
Sebagai informasi tambahan, kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini mulai mencuat setelah KPK mengendus adanya indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. KPK menduga kuat bahwa dana CSR BI disalurkan kepada yayasan-yayasan berdasarkan rekomendasi dari Komisi XI DPR, namun penggunaannya tidak sesuai peruntukan yang semestinya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 22 Januari 2025, menjelaskan, “Kami mendapatkan informasi, juga dari data-data yang ada, bahwa CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan atau direkomendasikan kepada mereka, namun tidak sesuai peruntukannya.” Asep Guntur Rahayu juga mengindikasikan modus operandi penyelewengan dana CSR BI tersebut. Ia menyebut, dana yang telah dikirim ke rekening yayasan diduga kemudian ‘diolah’ dengan berbagai cara, termasuk dipindahkan ke beberapa rekening lain hingga diubah menjadi aset tertentu.