Menanggapi unjuk rasa besar-besaran yang menuntut mundurnya Bupati Pati Sudewo pada Rabu, 13 Agustus 2025, di depan Kantor Bupati Pati, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisian untuk selalu memfasilitasi aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan tertib dalam menyampaikan pendapat.
Ribuan warga Pati membanjiri area depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuntut pencopotan Sudewo dari jabatannya. Aksi massa ini dipicu oleh sejumlah kebijakan kontroversial Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen serta perubahan ketentuan hari sekolah.
Ketegangan memuncak menjadi kericuhan tak lama setelah Bupati Pati Sudewo berhadapan dengan massa. Menggunakan kendaraan taktis, Sudewo keluar dari kantornya dan muncul dari pintu kap atas mobil, menyampaikan permohonan maaf, “Saya mohon maaf sebesar-besarnya.” Respons massa, yang tampak tidak puas, adalah melemparkan botol air mineral ke arahnya.
Terkait dampak kericuhan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto melaporkan adanya 40 korban yang harus mendapat penanganan medis. “Terdata 40 orang diobati di Rumah Sakit Suwondo,” ungkap Artanto pada Kamis. Dari jumlah tersebut, sepuluh di antaranya adalah personel kepolisian, dengan dua di antaranya masih harus menjalani rawat inap. Sementara itu, 30 korban lainnya adalah masyarakat sipil, dan lima di antaranya juga masih dalam perawatan di rumah sakit.
Meski sempat diwarnai insiden kekerasan, Kapolri Sigit memastikan bahwa situasi di lapangan tetap terkendali. Ia mengapresiasi dialog yang terjalin antara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, yang menunjukkan adanya ruang diskusi yang baik. Lebih lanjut, Sigit menyoroti insiden pembakaran yang terjadi selama aksi, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. “Polri tidak akan menghalangi, kami bahkan memfasilitasi, kami bahkan membantu melakukan mediasi,” tegasnya. Ia pun kembali mengingatkan agar masyarakat senantiasa memanfaatkan saluran dan aturan perundang-undangan yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan bertanggung jawab.