JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM — Setelah demonstrasi di depan Gerbang Pancasila, kompleks DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (9/5/2025) yang berujung dengan kericuhan, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada lima orang mahasiswa.
Penyebab utama penetapan status tersangka ini adalah tindakan pembakaran ban yang dilakukan dengan menyiramkan bensin secara tidak terkendali, yang nyaris mengenai petugas keamanan yang sedang bertugas.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa awalnya berlangsung dengan damai dan tertib. Namun, di tengah berlangsungnya aksi, beberapa peserta mulai terlibat dalam tindakan perusakan dan vandalisme.
“Saat kejadian, pelaku dengan sengaja menyiramkan cairan yang diindikasikan sebagai bensin secara serampangan. Percikan cairan tersebut bahkan mengenai petugas dan rekan-rekan mereka sendiri. Tindakan inilah yang kami anggap sangat membahayakan keselamatan,” ungkap Danny dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (12/5/2025).
Kelima mahasiswa yang kini berstatus tersangka tersebut adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).
AIK diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi pembakaran ban, sementara JK, yang juga berperan sebagai koordinator lapangan, melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret gerbang DPR menggunakan tulisan yang bersifat provokatif. Tiga mahasiswa lainnya terlibat dalam aksi pelemparan batu dan penyemprotan cat.
Danny menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kelima mahasiswa tersebut didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV, keterangan dari para saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 160, 170, dan/atau 406 KUHP terkait dengan penghasutan, kekerasan terhadap barang, dan perusakan, yang memiliki ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ban bekas, botol yang berisi sisa bensin, pilok, serta pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat melakukan aksi demonstrasi.
Sementara itu, tujuh mahasiswa lainnya yang sempat diamankan telah diperbolehkan pulang dengan status sebagai saksi.
Menurut penjelasan Danny, tindakan tegas ini perlu diambil mengingat aksi unjuk rasa tersebut bersamaan dengan persiapan penyelenggaraan Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan berlangsung di DPR pada tanggal 12–15 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak mempermasalahkan substansi dari tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi, namun tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkistis yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Jika tindakan yang dilakukan membahayakan keselamatan, seperti menyiramkan bensin secara sembarangan hingga hampir membakar orang, hal tersebut tidak dapat dibiarkan. Kami bertindak demi menjaga keselamatan semua pihak,” pungkasnya.