Ribuan Pekerja Akan Geruduk Istana Negara, Tuntut Pemerintah Berantas Impor Ilegal Picu PHK
Jakarta – Gelombang demonstrasi siap mengguncang jantung ibu kota. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara pada Minggu, 1 Juni 2025. Aksi ini adalah bentuk protes keras atas maraknya impor ilegal yang dituding sebagai biang keladi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri.
Presiden KSPN, Ristadi, mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi akan diawali dengan *long march* dari kawasan Gambir menuju Patung Kuda, sebelum akhirnya memusatkan massa di depan Istana Kepresidenan. “Kami perkirakan puluhan ribu anggota KSPN akan turun ke jalan,” tegas Ristadi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 30 Mei 2025. “Puluhan ribu suara akan menuntut pemberantasan praktik impor ilegal yang merugikan pekerja dan industri dalam negeri.”
KSPN menilai bahwa regulasi impor di Indonesia sebenarnya sudah cukup ketat. Namun, celah masih dimanfaatkan oleh importir nakal yang bermain curang. Menurut Ristadi, praktik ilegal ini sulit diberantas jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak memberikan perhatian serius.
“Kami ingin melindungi bisnis dalam negeri dan memberikan rasa aman bagi pekerja dari ancaman PHK akibat kebangkrutan perusahaan,” ujarnya. “Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mengatasi masalah ini secepatnya.”
Tata Kelola Impor yang Bobrok: Akar Masalah Impor Ilegal
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah memperingatkan pemerintah mengenai potensi peningkatan impor ilegal akibat tata kelola kuota impor yang buruk. Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman, menjelaskan bahwa importir nakal cenderung memilih jalur penyelundupan jika perizinan atau kuota impor mereka ditahan. “Dampak buruk dari pengelolaan kuota yang tidak efektif adalah peredaran barang ilegal yang tak terkendali,” kata Yeka saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Maraknya barang ilegal, lanjut Yeka, merugikan semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha. Harga pasar menjadi tidak stabil karena stok barang ilegal terus membanjiri pasar. “Pengusaha seharusnya mendapatkan keuntungan, tetapi karena barang ilegal merajalela, harga tidak bergerak dan bisnis menjadi lesu,” jelasnya.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat impor ilegal mencapai Rp 28 miliar hanya dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024.
“Penindakan terakhir dari September hingga Desember berhasil mengamankan 22 juta barang ilegal dan 3.389 minuman ilegal dengan nilai total Rp 55,5 miliar,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rusman Hadi, dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kerugian negara tersebut berasal dari biaya barang kena cukai, bea masuk, dan cukai hasil tembakau. “Khusus untuk hasil tembakau, selain biaya masuk dan pajak, importir juga wajib membayar cukai,” imbuh Rusman.
*Han Revanda turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*
Pilihan Editor: KSPN Minta Pemerintah Prioritaskan Industri Sandang untuk Kebutuhan Dalam Negeri