Debat Sengit: Usulan Solo Menjadi Kota Istimewa, Pro dan Kontra

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagasan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa baru-baru ini mengemuka, berawal dari diskusi Kemendagri dengan Komisi II DPR. Namun, asal usul usulan ini masih menjadi pertanyaan.

Usulan menjadikan Solo daerah istimewa, serupa dengan Yogyakarta, ternyata berasal dari Keraton Surakarta.

KPA.H Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran.

“Gagasan Daerah Istimewa Surakarta bukanlah hal baru. Wacana ini telah beredar sejak lama,” ungkap Dany kepada wartawan, Jumat (25/4).

Ia menekankan perlunya pertimbangan matang terkait dampak usulan ini terhadap kesejahteraan masyarakat. “Aspek kesejahteraan masyarakat perlu dikaji secara mendalam, mengingat sejarah Surakarta,” tambahnya.

Dany menegaskan bahwa Keraton Surakarta merupakan salah satu pihak yang pertama kali mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia berpendapat hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta dan Puro Mangkunegaran perlu dipulihkan.

“Di era modern yang kondusif ini, kami merasa perlu mengembalikan hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta dan Puro Mangkunegaran,” kata Dany.

Lebih lanjut, Dany menjelaskan bahwa tujuan usulan ini bukan hanya sebatas pemulihan hak-hak keraton, tetapi juga mencakup wilayah dan asetnya.

Baca Juga :  Prospek Kinerja Sektor Infrastruktur: Masih Lemah dan Tertekan, Apa Penyebabnya?

“Ini bukan hanya tentang hak-haknya, tetapi juga menyangkut wilayah dan aset-asetnya. Terlebih, banyak klaim sepihak dari masyarakat maupun pemerintah, baik tingkat bawah maupun atas, yang seolah mengklaim wilayah atau aset Keraton Kasunanan dan Puro Mangkunegaran,” jelasnya.

Mendagri Tito Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa: Apa Alasannya?

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan menelaah usulan penetapan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa usulan penetapan daerah istimewa diperbolehkan.

“Usulan boleh saja diajukan, tetapi akan kami kaji berdasarkan kriteria dan alasan yang diajukan untuk menjadi daerah istimewa,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

Tito menjelaskan bahwa setiap daerah berhak mengajukan usulan tersebut. Namun, proses ini memerlukan perubahan undang-undang dan melibatkan DPR.

“Usulan daerah istimewa dipersilakan, tetapi perubahan undang-undang otomatis akan melibatkan DPR,” imbuhnya.

Mensesneg Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa: Perlu Kajian Mendalam

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Baca Juga :  Jakarta Padamkan Lampu: Aksi Hari Bumi Selamatkan Energi

“Kita tidak perlu terburu-buru. Usulan ini akan dipelajari, dan kita akan mencari jalan terbaik,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4).

Prasetyo menekankan perlunya mempertimbangkan berbagai faktor dalam pengambilan keputusan. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi yang perlu diperhatikan dalam pemekaran daerah.

“Pemekaran daerah otonomi baru memerlukan perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang baru,” ujarnya.

Komisi II: Penetapan Daerah Istimewa Membutuhkan Kajian Mendalam, Bukan Hanya Aspek Politis

Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendy, menanggapi usulan beberapa daerah untuk ditetapkan sebagai daerah istimewa, termasuk Solo.

Berdasarkan data Kemendagri per April 2025, tercatat 6 daerah yang mengajukan diri sebagai daerah istimewa dan 5 daerah sebagai daerah khusus.

“Kita perlu melihat dari berbagai perspektif: historis, sosiologis, filosofis, dan politis. Aspek mana yang paling dominan,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (25/4).

“Jika aspek politis yang dominan, masih ada daerah lain yang juga membutuhkan pengakuan serupa,” jelasnya.

Berita Terkait

ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum: Efektifkah Aturan Baru Ini?
Liburan Sekolah Asyik: Rute Wisata Gratis SD di Magelang
Pramono Ancam Tak Beri Pengurangan Pajak Mobil: Kejar Tunggakan!
Depok Tata Ulang Tahura: Wisata Heritage Lebih Menarik
Reklamasi Tambang Vale Indonesia: Upaya Pemulihan Lingkungan dan Keberlanjutan
Alasan Gubernur Pramono Tolak Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Ini Penjelasannya!
Prospek Kinerja Sektor Infrastruktur: Masih Lemah dan Tertekan, Apa Penyebabnya?
Kisah Tol Cipularang: Dibangun Kilat Sambut KAA ke-50, Kini Usia 20 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 11:07 WIB

ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum: Efektifkah Aturan Baru Ini?

Rabu, 30 April 2025 - 06:39 WIB

Liburan Sekolah Asyik: Rute Wisata Gratis SD di Magelang

Selasa, 29 April 2025 - 10:32 WIB

Pramono Ancam Tak Beri Pengurangan Pajak Mobil: Kejar Tunggakan!

Selasa, 29 April 2025 - 06:12 WIB

Depok Tata Ulang Tahura: Wisata Heritage Lebih Menarik

Senin, 28 April 2025 - 23:47 WIB

Reklamasi Tambang Vale Indonesia: Upaya Pemulihan Lingkungan dan Keberlanjutan

Berita Terbaru

politics

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Minta Maaf ke Istri Ridwan Kamil: Melaney Ricardo Beri Saran Bijak

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:15 WIB