JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan telah menyampaikan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghindari penyusunan regulasi yang berpotensi memberatkan berbagai pihak.
Permintaan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran yang meluas di kalangan pemilik kafe dan restoran terkait kewajiban royalti musik, yang membuat mereka enggan memutar lagu-lagu musisi lokal. Dasco menyampaikan hal ini sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah.
Dasco menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM adalah instansi yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), entitas yang bertanggung jawab dalam mengelola hak cipta dan royalti lagu.
“Kami sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM agar LMK-LMK, yang berada di bawah naungan mereka, dapat menyusun regulasi yang tidak membebani,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025). Permintaan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kelangsungan usaha.
Menurutnya, penyesuaian regulasi ini dapat diimplementasikan sembari menunggu rampungnya Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara bagi para pelaku usaha.
Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco menegaskan bahwa DPR RI turut mencermati dinamika dalam ekosistem permusikan nasional yang belakangan ini menjadi sorotan hangat. “DPR RI juga mencermati permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika,” tambahnya, menunjukkan perhatian serius parlemen terhadap isu royalti musik ini.
Fenomena ini berakar dari kecemasan yang mendalam di kalangan pengusaha kafe dan restoran, yang sebelumnya telah mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu dari musisi lokal karena khawatir terjerat masalah royalti musik.
Sebagai langkah antisipasi, banyak dari mereka beralih memutar lagu-lagu dari musisi internasional, musik instrumental, atau bahkan memutuskan untuk tidak memutar musik sama sekali di tempat usaha mereka. Tindakan ini diambil semata-mata sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran royalti yang dinilai memberatkan.
Ketakutan ini semakin memuncak setelah mencuatnya kasus penetapan tersangka terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan.
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) yang menuduh restoran Mie Gacoan di Bali telah memutar lagu tanpa izin dan tidak menunaikan kewajiban pembayaran royalti sejak tahun 2022.