Ragamutama.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa, secara konseptual, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menjadi penyedia likuiditas atau Liquidity Provider saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa regulasi mengenai pihak yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai liquidity provider telah diatur secara rinci dalam POJK 16/2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Pertama, pihak yang berhak menjadi liquidity provider adalah perantara perdagangan efek, atau lebih dikenal sebagai perusahaan sekuritas, yang telah menerima izin resmi dari OJK dan BEI.
Pendaftaraan Liquidity Provider Saham Dibuka, Ini Kata Sejumlah Anggota Bursa
“Selain kategori tersebut, terdapat juga kesempatan bagi entitas selain perantara perdagangan efek untuk berperan sebagai penyedia likuiditas,” ujar Inarno dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat (9/5).
Namun, Inarno melanjutkan, hal ini berlaku dengan syarat telah terpenuhinya persyaratan yang tertuang dalam POJK 18/2024 dan ketentuan yang ditetapkan oleh BEI. Persyaratan tersebut meliputi, antara lain, kepemilikan sistem operasional yang memadai untuk melakukan perdagangan efek dan kuotasi saham.
Selain itu, entitas tersebut juga harus secara aktif memberikan bid dan offer setiap harinya, menerapkan manajemen risiko yang efektif, dan melakukan keterbukaan informasi secara konsisten kepada publik atau investor.
BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham Mulai Hari Ini (8/5)
“Dengan demikian, secara teoritis, Danatara memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai Liquidity Provider saham apabila telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam POJK 18/2024,” kata Inarno.
Meskipun tidak berperan sebagai penyedia likuiditas secara langsung di pasar saham, Inarno menyampaikan bahwa Danantara tetap dapat berkontribusi sebagai stabilisator melalui anak perusahaannya.
Sebagai informasi terbaru, BEI telah mengimplementasikan dua aturan terkait penyedia likuiditas atau Liquidity Provider (LP), yaitu Peraturan Nomor II-Q dan Nomor III-Q, yang berlaku sejak tanggal 8 Mei 2025.
Peraturan Nomor II-Q secara khusus membahas tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa, sementara Peraturan Nomor III-Q mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.