Danantara Berpotensi Jadi Penyedia Likuiditas Saham, Asalkan Patuhi Aturan POJK Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa, secara konseptual, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menjadi penyedia likuiditas atau Liquidity Provider saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa regulasi mengenai pihak yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai liquidity provider telah diatur secara rinci dalam POJK 16/2024 tentang Penyedia Likuiditas.

Pertama, pihak yang berhak menjadi liquidity provider adalah perantara perdagangan efek, atau lebih dikenal sebagai perusahaan sekuritas, yang telah menerima izin resmi dari OJK dan BEI.

Pendaftaraan Liquidity Provider Saham Dibuka, Ini Kata Sejumlah Anggota Bursa

“Selain kategori tersebut, terdapat juga kesempatan bagi entitas selain perantara perdagangan efek untuk berperan sebagai penyedia likuiditas,” ujar Inarno dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat (9/5).

Baca Juga :  PGAS Bagi Dividen Jumbo Rp4,43 Triliun, Catat Tanggalnya!

Namun, Inarno melanjutkan, hal ini berlaku dengan syarat telah terpenuhinya persyaratan yang tertuang dalam POJK 18/2024 dan ketentuan yang ditetapkan oleh BEI. Persyaratan tersebut meliputi, antara lain, kepemilikan sistem operasional yang memadai untuk melakukan perdagangan efek dan kuotasi saham.

Selain itu, entitas tersebut juga harus secara aktif memberikan bid dan offer setiap harinya, menerapkan manajemen risiko yang efektif, dan melakukan keterbukaan informasi secara konsisten kepada publik atau investor.

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham Mulai Hari Ini (8/5)

“Dengan demikian, secara teoritis, Danatara memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai Liquidity Provider saham apabila telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam POJK 18/2024,” kata Inarno.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Permata Bank, AirAsia Hadirkan AirAsia Card Terbaru

Meskipun tidak berperan sebagai penyedia likuiditas secara langsung di pasar saham, Inarno menyampaikan bahwa Danantara tetap dapat berkontribusi sebagai stabilisator melalui anak perusahaannya.

Sebagai informasi terbaru, BEI telah mengimplementasikan dua aturan terkait penyedia likuiditas atau Liquidity Provider (LP), yaitu Peraturan Nomor II-Q dan Nomor III-Q, yang berlaku sejak tanggal 8 Mei 2025.

Peraturan Nomor II-Q secara khusus membahas tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa, sementara Peraturan Nomor III-Q mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.

Berita Terkait

IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T
MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!
Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!
Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!
GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!
Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!
PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?
Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:22 WIB

IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:15 WIB

MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:40 WIB

Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:33 WIB

Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:58 WIB

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Berita Terbaru

sports

Persib Bandung Resmi 27 Pemain: Satu Slot Asing Tersisa

Minggu, 29 Jun 2025 - 06:21 WIB

technology

MS-DOS: Kisah Microsoft Jadi Raja OS Komputer Dunia

Minggu, 29 Jun 2025 - 06:09 WIB

Uncategorized

Topan Ginting OTT KPK: Jejak Kedekatan dengan Bobby Nasution

Minggu, 29 Jun 2025 - 06:04 WIB

Uncategorized

Petualangan Seru Anak di Curug Sentul: Rekomendasi Terbaik

Minggu, 29 Jun 2025 - 05:40 WIB

entertainment

Misteri India 2025: 6 Film & Serial Thriller Paling Bikin Penasaran!

Minggu, 29 Jun 2025 - 04:16 WIB