Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gasak 16 Motor dalam 3 Bulan, Komplotan Curanmor Bersenjata Airsoftgun di Depok Diringkus Polsek Cinere

DEPOK – Tim gabungan Polsek Cinere berhasil membongkar praktik kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Depok, khususnya di wilayah Gandul, Kecamatan Cinere. Tiga pelaku yang telah beraksi secara masif dalam beberapa bulan terakhir kini berhasil diamankan petugas.

Ketiga pelaku, yang diidentifikasi berinisinisial HDP (32), RF (21), dan MRA (23), ternyata telah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu April hingga penangkapan, mereka dilaporkan berhasil menggasak setidaknya 16 unit sepeda motor dari berbagai lokasi di wilayah tersebut, menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit bagi para korban.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, mengungkapkan modus operandi komplotan ini. Setiap kali beraksi, para pelaku selalu membekali diri dengan senjata airsoftgun dan senjata tajam (sajam). Senjata-senjata tersebut ditemukan saat proses penangkapan di kontrakan para pelaku.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Sesama Jenis oleh Dosen UNM Makassar

Meski demikian, AKP Pesta menegaskan bahwa senjata api jenis airsoftgun yang ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak aktif, bahkan amunisinya telah kosong. Baik airsoftgun maupun sajam ini ternyata hanya digunakan sebagai alat intimidasi dan menakut-nakuti calon korban, bukan untuk melukai atau melakukan perlawanan fisik yang berarti.

“Jadi, senpi ini memang pada saat kami masuk ke dalam kontrakan tersebut ada (airsoftgun), dan amunisinya pun sudah tidak. Senpi jenis airsoftgun ini dalam keadaan rusak dan tidak aktif,” ungkap AKP Pesta. Ia menambahkan, “Untuk sebilah sajam ini, dibawa apabila dia dalam keadaan terdesak.” Namun, selama tiga bulan beraksi hingga saat penangkapan, para pelaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut untuk melukai atau meletuskannya, melainkan hanya sebagai ancaman verbal.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Psikolog Dampingi Korban Pelecehan Seksual Grup Fantasi Sedarah

Atas serangkaian perbuatan kejahatan pencurian motor ini, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman di masyarakat Depok dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!
Kematian Arya Daru 29 Juli: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Lengkap!
Ibu & Bayi Diterlantarkan di Stasiun Tigaraksa, 3 Opang Diciduk!
Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:59 WIB

Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:52 WIB

Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terbaru

politics

Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk

Sabtu, 2 Agu 2025 - 06:35 WIB

Family And Relationships

DJ Panda Unggah Foto Erika Carlina & Anak: Reaksi Netizen Heboh!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 05:54 WIB

Uncategorized

DJ Panda Kejutkan Netizen! Unggah Foto Erika Carlina dan Anak?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 05:33 WIB