Gasak 16 Motor dalam 3 Bulan, Komplotan Curanmor Bersenjata Airsoftgun di Depok Diringkus Polsek Cinere
DEPOK – Tim gabungan Polsek Cinere berhasil membongkar praktik kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Depok, khususnya di wilayah Gandul, Kecamatan Cinere. Tiga pelaku yang telah beraksi secara masif dalam beberapa bulan terakhir kini berhasil diamankan petugas.
Ketiga pelaku, yang diidentifikasi berinisinisial HDP (32), RF (21), dan MRA (23), ternyata telah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu April hingga penangkapan, mereka dilaporkan berhasil menggasak setidaknya 16 unit sepeda motor dari berbagai lokasi di wilayah tersebut, menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit bagi para korban.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, mengungkapkan modus operandi komplotan ini. Setiap kali beraksi, para pelaku selalu membekali diri dengan senjata airsoftgun dan senjata tajam (sajam). Senjata-senjata tersebut ditemukan saat proses penangkapan di kontrakan para pelaku.
Meski demikian, AKP Pesta menegaskan bahwa senjata api jenis airsoftgun yang ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak aktif, bahkan amunisinya telah kosong. Baik airsoftgun maupun sajam ini ternyata hanya digunakan sebagai alat intimidasi dan menakut-nakuti calon korban, bukan untuk melukai atau melakukan perlawanan fisik yang berarti.
“Jadi, senpi ini memang pada saat kami masuk ke dalam kontrakan tersebut ada (airsoftgun), dan amunisinya pun sudah tidak. Senpi jenis airsoftgun ini dalam keadaan rusak dan tidak aktif,” ungkap AKP Pesta. Ia menambahkan, “Untuk sebilah sajam ini, dibawa apabila dia dalam keadaan terdesak.” Namun, selama tiga bulan beraksi hingga saat penangkapan, para pelaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut untuk melukai atau meletuskannya, melainkan hanya sebagai ancaman verbal.
Atas serangkaian perbuatan kejahatan pencurian motor ini, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman di masyarakat Depok dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah tersebut.