Coretax Eror Terus, Urus Pajak Masih Pakai Sistem Lama

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak diluncurkan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax sering mengalami error. Mulai dari ketidakmampuan login, kegagalan dalam input data, hingga transaksi yang tertunda.

Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan menyepakati penggunaan sistem lama untuk urusan pajak. Sistem lama yang dimaksud adalah pembayaran dan lapor pajak lewat DPJ online (pajak.go.id).

“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga :  WIKA Kantongi Rp 2,16 Triliun Kontrak Baru di Kuartal Pertama 2025

Misbakhun mengatakan, penggunaan Coretax akan beriringan dengan sistem lama. Tujuannya, agar penerimaan pajak tidak terganggu.

“Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, meski sistem lama digunakan kembali, namun implementasi Coretax tidak ditunda. Meskipun menurut Misbakhun, Komisi XI sempat sepakat untuk meminta DJP menunda implementasi Coretax. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan kedua sistem perpajakan ini akan berjalan secara beriringan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini

“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo dalam kesempatan yang sama.

Suryo mengungkapkan, penggunaan dua sistem perpajakan Coretax dan sistem lama ini dianggap sebagai solusi demi menjaga penerimaan negara.

“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya,” tutur Suryo.

Berita Terkait

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:59 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi: Profil Lengkap di Usia 78 Tahun!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:10 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:21 WIB