Coretax Eror Terus, Urus Pajak Masih Pakai Sistem Lama

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak diluncurkan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax sering mengalami error. Mulai dari ketidakmampuan login, kegagalan dalam input data, hingga transaksi yang tertunda.

Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan menyepakati penggunaan sistem lama untuk urusan pajak. Sistem lama yang dimaksud adalah pembayaran dan lapor pajak lewat DPJ online (pajak.go.id).

“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga :  Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini

Misbakhun mengatakan, penggunaan Coretax akan beriringan dengan sistem lama. Tujuannya, agar penerimaan pajak tidak terganggu.

“Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, meski sistem lama digunakan kembali, namun implementasi Coretax tidak ditunda. Meskipun menurut Misbakhun, Komisi XI sempat sepakat untuk meminta DJP menunda implementasi Coretax. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan kedua sistem perpajakan ini akan berjalan secara beriringan.

Baca Juga :  Terungkap: Profil Lengkap Striker Ekonomis Incaran Persija, Statistiknya Mengejutkan!

“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo dalam kesempatan yang sama.

Suryo mengungkapkan, penggunaan dua sistem perpajakan Coretax dan sistem lama ini dianggap sebagai solusi demi menjaga penerimaan negara.

“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya,” tutur Suryo.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!
ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025
Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025
Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik
Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!
Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya
Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi
Harga Emas Hari Ini: Update Grafik & Harga Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:31 WIB

ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:55 WIB

Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:23 WIB

Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:03 WIB

Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!

Berita Terbaru

technology

Xiaomi Ungguli iPhone: Kuasai Pasar Smartphone Indonesia!

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:52 WIB

technology

Google Play Store Hapus Jutaan Aplikasi: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:31 WIB