“`html
Ragamutama.com – , Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa proses penyempurnaan sistem aplikasi Coretax diharapkan selesai pada tanggal 31 Juli 2025. Pembenahan ini mencakup perbaikan *bugs* atau *error* yang teridentifikasi dalam 21 proses bisnis.
Suryo menjelaskan bahwa layanan *business intelligence*, manajemen pengetahuan, dan data pihak ketiga telah berhasil diselesaikan. “Kami menargetkan penyelesaian sebelum akhir Juni. Kami berupaya agar sebelum bulan Juli, semuanya sudah tuntas,” ujar Suryo saat rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Dari aspek infrastruktur, sistem Coretax juga akan ditingkatkan melalui penambahan *tuning logic* aplikasi, penyesuaian konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas *networking*, *database*, dan *storage*.
Suryo menambahkan bahwa pihaknya telah mengatasi sejumlah kendala yang muncul pada Coretax, termasuk masalah terkait *login* dan akses. Pada tanggal 10 Februari 2025, latensi *login* dan akses Coretax mencapai 4,1 detik atau 4.100 milidetik. Namun, pada tanggal 6 Mei 2025, waktu yang dibutuhkan untuk proses *login* telah berkurang menjadi sekitar 0,0001 detik. “Latensi *login* dan akses sekarang sekitar 0,001 detik atau 11 milidetik,” jelas Suryo.
Selain itu, Suryo juga mengungkapkan bahwa laporan mengenai perubahan data di Coretax mengalami penurunan pada tanggal 6 Mei 2025. Pada bulan Februari, terdapat 397 kasus *error* yang berhubungan dengan perubahan data. “Laporan *error* terkait perubahan data pada bulan Mei 2025 sebanyak 18 kasus,” ungkap Suryo.
Dalam bulan pertama pengoperasian Coretax, sistem administrasi pajak terbaru yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 31 Desember 2025 lalu, mengalami gangguan pada jam kerja, yang mengakibatkan hambatan bagi para pekerja di sektor pajak.
Gangguan tersebut menimbulkan banyak keluhan dari wajib pajak yang mengalami kesulitan mengakses sistem. Wajib pajak juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kesulitan mengakses Coretax dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan potensi sanksi keterlambatan pembuatan faktur.
Sejak diluncurkan pada tanggal 1 Januari, Coretax telah mencatat data faktur pajak, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), hingga Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa faktur pajak yang telah tercatat dalam administrasi sistem Coretax sejak Januari hingga April 2025 mencapai 198.859.058.
Laporan faktur yang masuk ke administrasi Coretax tersebut tercatat hingga tanggal 20 April 2025 dan merupakan data total dari masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April. “Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui keterangan resmi pada hari Rabu, 23 April 2025.
DJP juga menyampaikan bahwa hingga tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689. Catatan tersebut mencakup masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025, yang terdiri dari 24.288.129 bukti potong untuk masa pajak Januari, 24.397.195 bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti potong untuk masa pajak Maret, dan 370.185 bukti potong untuk masa pajak April.
Selain itu, DJP memaparkan bahwa Coretax juga mengadministrasikan 933.484 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang juga digunakan untuk melaporkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atau yang dikenal dengan SPT Masa PPN dan PPnBM.
Hingga tanggal 20 April 2025, Coretax DJP juga telah mengadministrasikan 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 368.195 untuk masa Januari, 345.964 untuk masa Februari, dan 283.547 untuk masa Maret 2025. Sementara SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 171.404 untuk masa Januari, 173.075 untuk masa Februari, dan 149.589 untuk masa Maret 2025.
Dwi menambahkan bahwa selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil. “Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu,” jelasnya.
Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Cerita Kopi Kenangan Berekspansi ke Lima Negara
“`