CNN Indonesia Diwajibkan Mengganti Pemotongan Upah Pekerja

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya, melalui Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, telah memutuskan CNN Indonesia wajib membayar kekurangan upah Miftah Faridl, seorang jurnalis yang mengalami pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia.

Berdasarkan putusan yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada 10 April 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan. CNN Indonesia dihukum membayar kekurangan upah Miftah Faridl untuk periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Jumlah ini sesuai rekomendasi mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya tertanggal 29 November 2024.

Miftah Faridl, penggugat dalam kasus ini, menyambut baik putusan tersebut. Jurnalis yang telah mengabdi selama 9 tahun di CNN Indonesia ini menganggap putusan ini sebagai kemenangan bagi para pekerja dan bukti nyata kesalahan manajemen CNN Indonesia dalam melakukan pemotongan upah secara sewenang-wenang.

Faridl berharap kemenangan ini menginspirasi pekerja CNN Indonesia lainnya. Ia yakin putusan ini akan menjadi preseden bagi rekan-rekannya yang mungkin menghadapi pemotongan upah sepihak di masa mendatang. Ia juga mengungkapkan telah mendapat banyak dukungan dari rekan-rekan kerjanya.

Baca Juga :  BSSR Tebar Dividen US$ 20 Juta, Komisaris Dirombak!

“Saya merasa lega. Keputusan ini membuktikan perjuangan kami beralasan. Kebenaran yang diabaikan manajemen CNN Indonesia. Meskipun saya harus kehilangan pekerjaan, bagi saya, itu sepadan dengan nilai-nilai kebenaran yang saya pegang,” ungkap Faridl, seperti dikutip dari siaran pers Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur pada Jumat, 11 April 2025.

Fatkhul Khoir, pengacara dari KAJ Jawa Timur, berharap manajemen CNN Indonesia menaati putusan majelis hakim PHI PN Surabaya. “Putusan ini jelas, patuhi saja. Sudah dua kali ada keputusan dari lembaga berbeda yang menyatakan CNN Indonesia salah dalam pemotongan upah sepihak. Pertama dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, dan kedua putusan majelis hakim ini. Tidak ada alasan lagi untuk menolaknya,” tegasnya.

Johanes Dipa Wijaya, tim pendamping hukum Faridl dari KAJ Jawa Timur, menambahkan bahwa ketidakpatuhan CNN Indonesia akan semakin memperlihatkan sikap manajemen yang mengabaikan aturan ketenagakerjaan.

“Putusan ini menegaskan kesalahan manajemen CNN Indonesia. Ketidakpatuhan akan berdampak buruk pada kepercayaan publik, dan itu jelas merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  IHSG Anjlok! TLKM, AMMN, BBRI Jadi Pemberat Utama Sesi I

Taufiqurrohman, Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), juga menyambut baik putusan tersebut. Kemenangan ini, menurutnya, membuktikan bahwa upaya pekerja untuk mendapatkan keadilan masih didengar.

“Ini menjadi dorongan moral dan semoga menjadi rujukan bagi majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa kasus serupa yang melibatkan tujuh anggota kami di Jakarta. Kami yakin akan menang juga. Kemenangan ini untuk semua pekerja CNN Indonesia,” kata mantan senior produser tersebut.

Setelah putusan ini, Miftah Faridl menyatakan akan mengajukan gugatan selanjutnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya setelah mendeklarasikan serikat pekerja. Ia dan beberapa rekannya di-PHK menyusul aksi mereka menyikapi pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia. “Gugatan kedua akan segera kami ajukan,” kata Miftah Faridl saat dihubungi pada Sabtu, 12 April 2025.

Pilihan Editor: Respons CNN Indonesia soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Berita Terbaru

politics

Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Menag!

Senin, 11 Agu 2025 - 11:55 WIB

Uncategorized

Keajaiban Nagasaki: Kota Jepang yang Selamat dari Dua Bom Atom

Senin, 11 Agu 2025 - 11:06 WIB

politics

Gaza: Ambisi Netanyahu? Perang Demi Kekuasaan?

Senin, 11 Agu 2025 - 10:24 WIB

Uncategorized

Marquez ke Ducati: Bagnaia Dikorbankan, Sejarah Dilanggar?

Senin, 11 Agu 2025 - 10:10 WIB