Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada rentang waktu 2019 hingga 2023. Kasus pengadaan dengan nilai fantastis mencapai Rp 9,98 triliun ini telah resmi memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2025.
Pihak Kejaksaan Agung menduga kuat adanya praktik permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak, dengan tujuan mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang menguntungkan terkait pengadaan bantuan peralatan yang berhubungan dengan pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.
“Tujuannya adalah agar pengadaan tersebut diarahkan pada penggunaan laptop yang menggunakan operating system (sistem operasi) Chrome,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Laptop Chromebook memiliki serangkaian spesifikasi yang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan laptop yang berbasis sistem operasi Windows. Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi raksasa, Google. Laptop jenis ini pertama kali diperkenalkan pada bulan Juli tahun 2009. Mengutip informasi dari laman eraspace.com, laptop Chromebook dirancang sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan dalam penggunaan, kemampuan beroperasi dengan kecepatan tinggi, sistem keamanan berlapis yang kuat, serta kemampuan untuk digunakan oleh banyak pengguna dengan akun yang berbeda atau bersifat shareable.
Akses terhadap aplikasi pada laptop Chromebook dilakukan melalui aplikasi web yang dapat diakses melalui browser Chrome, serta melalui aplikasi Android yang tersedia di Google Play Store. Selain itu, pemanfaatan cloud sebagai media penyimpanan utama menyebabkan kapasitas penyimpanan internal pada laptop Chromebook relatif kecil. Semua fitur yang tersedia pada laptop Chromebook tentunya memerlukan koneksi internet untuk dapat berfungsi dengan optimal.
Permasalahan utama yang muncul adalah fakta bahwa akses internet belum tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Menurut pandangan Kejaksaan Agung, pengadaan laptop Chromebook menjadi kurang efektif karena kebutuhan akan koneksi internet yang stabil. Oleh karena itu, pada awalnya, tim teknis menyarankan untuk menggunakan laptop dengan sistem operasi Windows yang masih dapat beroperasi dengan baik meskipun dengan koneksi internet yang minim.
Sistem operasi Windows, yang dikembangkan oleh Microsoft, memungkinkan pengguna untuk menjalankan aplikasi desktop profesional seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan berbagai software pemrograman lainnya, bahkan dalam kondisi minim atau tanpa koneksi internet sama sekali. Penggunaan laptop Windows diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal, terutama di daerah-daerah dengan akses internet yang terbatas.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, memilih untuk tidak memberikan komentar yang mendalam terkait pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi — sebelum akhirnya dipecah menjadi tiga kementerian terpisah — yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Kejaksaan Agung. Fajar hanya menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Itu (pengadaan laptop) sudah dihentikan pada era Menteri (Pendidikan) yang sebelumnya. Saat ini, kami sudah fokus pada bidang-bidang yang lain,” kata Fajar setelah menghadiri sebuah acara di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Jihan Ristiyanti dan Daniel Ahmad Fajri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Bohir Politik Hadir di Setiap Rezim Pemerintahan?