Cek Ketentuan Bagasi Kereta Api Sebelum Libur Sekolah

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Demi mendukung perjalanan masyarakat di masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan promo diskon tarif 30 persen untuk kelas ekonomi komersial. Promo berlaku untuk keberangkatan kereta api (KA) pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Sebelum melakukan perjalanan selama libur sekolah, alangkah lebih baik bila calon penumpang kereta api memahami ketentuan bagasi yang ditetapkan oleh KAI. Apa saja?

Daftar Ketentuan Bagasi Kereta Api

Melansir laman aws-web-jkt.kai.id, berikut ketentuan bagasi kereta api:

  • Setiap penumpang boleh membawa bagasi ke dalam kabin kereta api dengan berat maksimum untuk setiap penumpang adalah 20 kilogram dan volume maksimum 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta paling banyak terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.
  • Bagasi yang melebihi ketentuan berat dan/atau ukuran sampai dengan setinggi-tingginya 40 kilogram atau dengan volume 200 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli kursi ekstra.
  • Tarif atas kelebihan berat bagasi sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk KA kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk KA kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk KA kelas ekonomi.
  • Pembayaran kelebihan berat bagasi dilakukan di stasiun.
  • Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana poin kedua, tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta api, kecuali kursi roda manual, tongkat alat bantu jalan, dan kereta bayi.
  • Bagasi sepeda yang dapat dibawa langsung ke dalam kabin kereta api penumpang adalah jenis sepeda lipat dengan berat maksimum 20 kilogram dan diameter roda paling besar 22 inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menyebabkan kerusakan pada sarana kereta api.
  • Sepeda dengan jenis selain sepeda lipat, baik dalam kondisi terakit maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa, dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api penumpang atau kereta makan.
  • Bagasi ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diposisikan di tempat lain sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menyebabkan kerusakan pada kereta api.
  • KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawa.
  • Kerusakan pada kereta api yang disebabkan oleh bagai penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan yang dimaksud.
  • Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi penumpang kereta api, meliputi binatang; narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; senjata api dan senjata tajam (senpi dan sajam); papan selancar; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; barang-barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak layak diangkut sebagai bagasi; semua barang-barang yang berbau amis, busuk, atau karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; serta semua barang-barang yang mudah terbakar atau meledak.
Baca Juga :  Gubernur Bali Absen Cek Kesehatan, Retret Kepala Daerah Terancam?

Pilihan Editor: Rumit Mengubah Subsidi Kereta

Berita Terkait

1.023 Lowongan PPSU Jakarta Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya!
Tips Menghindari Juice Jacking di Bandara
Iran-Israel Memanas, Pemerintah Pulangkan WNI? Kabar Terbaru
3 Jamaah Haji Indonesia Hilang, Petugas Sisir Makkah Jeddah!
Besok, WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Indonesia: Kabar Terbaru
Safety Riding: Panduan Lengkap Keselamatan Berkendara Motor
Konflik Iran-Israel: Evakuasi WNI, Pemerintah Siapkan Opsi Terbaik?
Hoaks Pesawat Haji, Ini Fakta & Aturan Penerbangan Haji yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:08 WIB

1.023 Lowongan PPSU Jakarta Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya!

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:07 WIB

Cek Ketentuan Bagasi Kereta Api Sebelum Libur Sekolah

Selasa, 24 Juni 2025 - 04:13 WIB

Tips Menghindari Juice Jacking di Bandara

Senin, 23 Juni 2025 - 18:32 WIB

Iran-Israel Memanas, Pemerintah Pulangkan WNI? Kabar Terbaru

Senin, 23 Juni 2025 - 17:13 WIB

3 Jamaah Haji Indonesia Hilang, Petugas Sisir Makkah Jeddah!

Berita Terbaru

War And Conflicts

Israel Gempur Teheran, Iran Dituduh Langgar Gencatan Senjata!

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:13 WIB

Uncategorized

GIAA Terbang Tinggi? Analisis Saham Garuda Usai Suntikan Dana Rp6,65 T

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:03 WIB

politics

KKP Buka Suara, Izin Tambang Ancam Pulau Kecil Raja Ampat!

Selasa, 24 Jun 2025 - 16:53 WIB