Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.com, JAKARTA — Terdaftarnya pekerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan persyaratan terdaftar di JKN BPJS Kesehatan itu tanpa melihat status aktif atau tidaknya peserta.

Baca Juga : Manfaat Tunjangan PHK (JKP) Ditambah, OJK Soroti Ketahanan Dana BPJS Ketenagakerjaan

“PP 6 menysaratkan mereka yang terdampak PHK dapat tambahan lebih JKP, syaratnya JKN tanpa melihat aktif tidaknya. Kelebihannya itu,” kata Indah dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Indah menambahkan, imbas dari revisi PP 37/2021 menjadi PP 6/2025 tersebut Kementeria Ketenagakerjaan harus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2021 untuk pemadanaan data peserta JKN.

Baca Juga :  Potensi Rebound Saham Big Cap & Blue Chip, Cek Rekomendasi Berikut Ini

Baca Juga : : Jamin Pekerja Kena PHK Digaji 60% Lewat JKP, BPJS Ketenagakerjaan ungkap Ketahanan Program

Selain persayratan JKN tersebut, menurut Indah kelebihan lainnya di dalam PP 6/2025 tersebut adalah manfaat JKP yang ditambah menjadi 60% dari upah pekerja yang dibayarkan flat selama enam bulan.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan pemerintah tidak mengakomodir masukan dari BPJS Watch agar ketentuan peserta program JKP tidak lagi merupakan peserta yang terdaftar pada program JKN.

“Sehingga dengan persyaratan yang tetap menghadirkan JKN itu kan kepesertaan menjadi [tertahan] sekitar 12 sampai 14 jutaan, masih jauh di bawah kepesertaan Jaminan Hari Tua [JHT], apalagi Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian [JKM],” kata Timboel kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 245.039 pekerja terkena PHK. Dalam periode tersebut, klaim program JKP yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp289,96 miliar yang diberikan untuk 40.000 lebih pekerja. 

Baca Juga :  Direksi & Komisaris Petrindo Jaya Kompak Borong Saham CUAN

Ihwal ketentuan peserta JKN ini, dalam PP 6/2025 pemerintah merombak sedikit ketentuannya. Dalam aturan lama, diatur bahwa peserta program JKN adalah peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Sedangkan dalam beleid terbaru, ketentuan ini dihapus.

Timboel menjelaskan, itu artinya peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN memenuhi ketentuan untuk menjadi peserta program JKP. Namun sayangnya, upaya tersebut menurutnya masih meninggalkan sejumlah catatan karena keaktifan peserta JKN dari dua segmentasi itu.

“Nah sekarang kan persoalannya begini, peserta mandiri saja itu 50% sudah menunggak, sementara peserta PBI itu 19 juta sudah dinonaktifkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan untuk Perdagangan Hari Ini (3/3)
Rekomendasi Saham ANTM, BNLI, TAPG dan SCMA untuk Perdagangan Senin (3/3)
Daftar Perusahaan Dunia yang Lakukan PHK pada 2025, Ada Starbucks!
IHSG Diproyekikan Menguat di Awal Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level Rp 1.672.000 Per Gram Hari Ini, Senin (3/3)
Kalender Ekonomi Hari Ini (3 Maret 2025, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex
Investor Asing Tarik Dana dari Perbankan Besar, IHSG Terancam Melorot ke Level 6.000-an

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan untuk Perdagangan Hari Ini (3/3)

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Rekomendasi Saham ANTM, BNLI, TAPG dan SCMA untuk Perdagangan Senin (3/3)

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Daftar Perusahaan Dunia yang Lakukan PHK pada 2025, Ada Starbucks!

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

IHSG Diproyekikan Menguat di Awal Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Berita Terbaru

Cara Cek Status Pencairan PIP 2025 dengan Mudah dan Cepat (SobatPIP)

RagamTips

Cara Cek Status Pencairan PIP 2025 dengan Mudah dan Cepat

Kamis, 20 Mar 2025 - 15:51 WIB