Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Terdaftarnya pekerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan persyaratan terdaftar di JKN BPJS Kesehatan itu tanpa melihat status aktif atau tidaknya peserta.

Baca Juga : Manfaat Tunjangan PHK (JKP) Ditambah, OJK Soroti Ketahanan Dana BPJS Ketenagakerjaan

“PP 6 menysaratkan mereka yang terdampak PHK dapat tambahan lebih JKP, syaratnya JKN tanpa melihat aktif tidaknya. Kelebihannya itu,” kata Indah dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Indah menambahkan, imbas dari revisi PP 37/2021 menjadi PP 6/2025 tersebut Kementeria Ketenagakerjaan harus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2021 untuk pemadanaan data peserta JKN.

Baca Juga :  ACES Targetkan 30 Gerai Azko: Peluang Ekspansi 2025?

Baca Juga : : Jamin Pekerja Kena PHK Digaji 60% Lewat JKP, BPJS Ketenagakerjaan ungkap Ketahanan Program

Selain persayratan JKN tersebut, menurut Indah kelebihan lainnya di dalam PP 6/2025 tersebut adalah manfaat JKP yang ditambah menjadi 60% dari upah pekerja yang dibayarkan flat selama enam bulan.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan pemerintah tidak mengakomodir masukan dari BPJS Watch agar ketentuan peserta program JKP tidak lagi merupakan peserta yang terdaftar pada program JKN.

“Sehingga dengan persyaratan yang tetap menghadirkan JKN itu kan kepesertaan menjadi [tertahan] sekitar 12 sampai 14 jutaan, masih jauh di bawah kepesertaan Jaminan Hari Tua [JHT], apalagi Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian [JKM],” kata Timboel kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 245.039 pekerja terkena PHK. Dalam periode tersebut, klaim program JKP yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp289,96 miliar yang diberikan untuk 40.000 lebih pekerja. 

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tegaskan Perlindungan Jemaah dan Petugas Haji dalam Progam JKN

Ihwal ketentuan peserta JKN ini, dalam PP 6/2025 pemerintah merombak sedikit ketentuannya. Dalam aturan lama, diatur bahwa peserta program JKN adalah peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Sedangkan dalam beleid terbaru, ketentuan ini dihapus.

Timboel menjelaskan, itu artinya peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN memenuhi ketentuan untuk menjadi peserta program JKP. Namun sayangnya, upaya tersebut menurutnya masih meninggalkan sejumlah catatan karena keaktifan peserta JKN dari dua segmentasi itu.

“Nah sekarang kan persoalannya begini, peserta mandiri saja itu 50% sudah menunggak, sementara peserta PBI itu 19 juta sudah dinonaktifkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

BREAKING: Pesawat Latih Jatuh di Ciampea Bogor, Ada Korban?

Minggu, 3 Agu 2025 - 13:31 WIB

Urban Infrastructure

Jakarta Merdeka! MRT, Transjakarta, LRT Rp80 Rayakan HUT RI ke-80

Minggu, 3 Agu 2025 - 12:21 WIB

finance

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agu 2025 - 12:14 WIB

Uncategorized

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil Rp 1.948.000, Saatnya Beli?

Minggu, 3 Agu 2025 - 11:32 WIB