Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Terdaftarnya pekerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan persyaratan terdaftar di JKN BPJS Kesehatan itu tanpa melihat status aktif atau tidaknya peserta.

Baca Juga : Manfaat Tunjangan PHK (JKP) Ditambah, OJK Soroti Ketahanan Dana BPJS Ketenagakerjaan

“PP 6 menysaratkan mereka yang terdampak PHK dapat tambahan lebih JKP, syaratnya JKN tanpa melihat aktif tidaknya. Kelebihannya itu,” kata Indah dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Indah menambahkan, imbas dari revisi PP 37/2021 menjadi PP 6/2025 tersebut Kementeria Ketenagakerjaan harus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2021 untuk pemadanaan data peserta JKN.

Baca Juga :  Saham FREN Disuspensi BEI: Delisting Smartfren Pasca Merger XLSmart Mengintai?

Baca Juga : : Jamin Pekerja Kena PHK Digaji 60% Lewat JKP, BPJS Ketenagakerjaan ungkap Ketahanan Program

Selain persayratan JKN tersebut, menurut Indah kelebihan lainnya di dalam PP 6/2025 tersebut adalah manfaat JKP yang ditambah menjadi 60% dari upah pekerja yang dibayarkan flat selama enam bulan.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan pemerintah tidak mengakomodir masukan dari BPJS Watch agar ketentuan peserta program JKP tidak lagi merupakan peserta yang terdaftar pada program JKN.

“Sehingga dengan persyaratan yang tetap menghadirkan JKN itu kan kepesertaan menjadi [tertahan] sekitar 12 sampai 14 jutaan, masih jauh di bawah kepesertaan Jaminan Hari Tua [JHT], apalagi Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian [JKM],” kata Timboel kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 245.039 pekerja terkena PHK. Dalam periode tersebut, klaim program JKP yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp289,96 miliar yang diberikan untuk 40.000 lebih pekerja. 

Baca Juga :  Korupsi Rp 193,7 Triliun, Kejagung Periksa Kementerian ESDM dan Pertamina

Ihwal ketentuan peserta JKN ini, dalam PP 6/2025 pemerintah merombak sedikit ketentuannya. Dalam aturan lama, diatur bahwa peserta program JKN adalah peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Sedangkan dalam beleid terbaru, ketentuan ini dihapus.

Timboel menjelaskan, itu artinya peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN memenuhi ketentuan untuk menjadi peserta program JKP. Namun sayangnya, upaya tersebut menurutnya masih meninggalkan sejumlah catatan karena keaktifan peserta JKN dari dua segmentasi itu.

“Nah sekarang kan persoalannya begini, peserta mandiri saja itu 50% sudah menunggak, sementara peserta PBI itu 19 juta sudah dinonaktifkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!
ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025
Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025
Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik
Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!
Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya
Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi
Harga Emas Hari Ini: Update Grafik & Harga Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:31 WIB

ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:55 WIB

Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:23 WIB

Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:03 WIB

Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ribuan Buruh Padati Monas Rayakan Hari Buruh 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:31 WIB