Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Selama Ramadhan, jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) megalami penyesuaian. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.

Menurut Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam istirahat ASN selama Ramadhan menjadi 30 menit. Namun khusus hari Jumat, waktu istirahat berlaku selama 60 menit.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan tersebut. Jumlah hari dan jam kerja bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Dikutip dari Kontan (27/2/2025), ditegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi-instansi tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Tara Zulfikar: Sineas Indonesia Taklukkan Hollywood

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bagi ASN ditetapkan tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Penerapan WFA saat libur Lebaran 2025

Dilansir dari Kompas.com (25/2/2025), pemerintah berencana menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus usai rapat kerja lintas sektor kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

“Kita masih koordinasikan ada yang kira-kira work from anywhere, maka mereka (ASN) akan berangkat libur duluan,” ujar Lodewijk.

Menurut dia, penerapan WFA ini bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas yang biasanya terjadi pada jalur-jalur mudik.

Mengenai rencana tersebut, disebutkan bahwa aturannya masih disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk soal kapan tepatnya WFA dilakukan.

“Jadi kita akan menghitung itu. Kita masih koordinasikan. Diharapkan Kementerian PANRB itu akan segera memutuskan untuk katakan pegawai negeri untuk work anywhere itu kira-kira mulai kapan,” papar Lodewijk.

Tidak hanya ASN, rencana WFA tersebut juga bakal menyasar sektor swasta. Kebijakan ini dipilih karena pemerintah ingin mengurangi beban lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Rahasia Sukses: 6 Langkah Negosiasi Gaji Agar Disetujui Atasan!

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan bekerja dari mana saja bisa diterapkan pada 24 Maret 2025.

Hal ini untuk memitigasi penumpukan angkutan Lebaran 2025 yang hampir bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.

“Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan itu dan mempertimbangkan pada saat mudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan supaya pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025,” ucap Dody dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dilansir dari laman resmi KemenpanRB (20/2/2025), terkait pengaturan flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, secara teknis masih dikaji dan dibahas bersama instansi terkait.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika dan situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025,” ujar Rini.

“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” pungkas dia.

Berita Terkait

Pengumuman PPPK Kemenkeu Tahap 2, Cek Hasil Seleksi Kompetensi di Sini!
Amankan Keuangan Anda, 5 Langkah Antisipasi PHK
Gaji Fantastis Calon Suami Mawar AFI di Amerika: Perawat yang Melamarnya
Intip Bocoran Gaji Karyawan Mie Gacoan: Daftar Lengkap dan Terbaru!
Untung Rugi Jadi Karyawan: Ojol Tetap atau Mitra Aplikator?
Ayu Ting Ting Kenang Orang Tua: Inspirasi Sukses dalam Karier
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap & Syaratnya
Gaji Kerja di Qatar: Fakta Penting yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 07:17 WIB

Pengumuman PPPK Kemenkeu Tahap 2, Cek Hasil Seleksi Kompetensi di Sini!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:34 WIB

Amankan Keuangan Anda, 5 Langkah Antisipasi PHK

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:35 WIB

Gaji Fantastis Calon Suami Mawar AFI di Amerika: Perawat yang Melamarnya

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:04 WIB

Intip Bocoran Gaji Karyawan Mie Gacoan: Daftar Lengkap dan Terbaru!

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:04 WIB

Untung Rugi Jadi Karyawan: Ojol Tetap atau Mitra Aplikator?

Berita Terbaru

finance

Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!

Selasa, 17 Jun 2025 - 04:07 WIB

sports

MotoGP Italia 2025: Bagnaia Balas Dendam, Lupakan Marquez!

Selasa, 17 Jun 2025 - 03:27 WIB

Society Culture And History

Wisata Religi Cirebon: 7 Destinasi Spiritual yang Wajib Kamu Jelajahi

Selasa, 17 Jun 2025 - 03:17 WIB