Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Online dan Syaratnya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Online dan Syaratnya (Istimewa)

Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Online dan Syaratnya (Istimewa)

RAGAMUTAMA.COM – Perubahan segmen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui metode daring (online). Peserta dari kategori pekerja penerima upah (PPU) dapat mengajukan pergantian segmen kepesertaan menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

Peralihan segmen dari PPU menjadi PBPU umumnya terjadi ketika peserta mengundurkan diri (resign) atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantas, bagaimana cara mengubah segmen kepesertaan JKN-KIS perusahaan ke mandiri dengan metode online?

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Online

Mengacu pada Buku Panduan Layanan JKN yang didapatkan dari saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan, terdapat ketentuan pindah segmen kepesertaan PPU JKN-KIS menjadi PBPU, meliputi:

  • Pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh badan usaha atau melampirkan dokumen PHK.
  • Peserta PPU yang beralih menjadi peserta mandiri pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, pembayaran iuran baru dapat dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Status kepesertaan PBPU JKN-KIS akan aktif sejak iuran dibayarkan.
  • Peserta tidak dikenakan masa administrasi selama 14 hari jika membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan.
  • Peserta tidak dikenakan masa administrasi selama 14 hari jika membayar iuran melebihi dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan.
  • Dikenakan administrasi selama 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.
  • Melengkapi dokumen yang terdiri dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK); dan buku rekening tabungan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, atau Bank Central Asia (BCA) (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung).
Baca Juga :  KPU Papua Kembali akan Dilaporkan ke DKPP

Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Online

Peralihan segmen PPU menjadi PBPU JKN-KIS dapat dilakukan secara online melalui layanan Care Center 165, Pandawa, dan aplikasi Mobile JKN. Berikut alurnya:

1. Melalui Care Center 165

  • Hubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan ke nomor 165 di ponsel atau telepon rumah.
  • Peserta juga dapat menghubungi Care Center melalui portal resmi bpjs-kesehatan.go.id dengan mengetuk ikon melayang bertuliskan “165”.
  • Isi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
  • Baca seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang kolom persetujuan.
  • Klik Mulai Panggilan untuk menghubungi Care Center 165.
  • Sampaikan permintaan untuk pindah segmen peserta perusahaan ke mandiri kepada petugas BPJS Kesehatan.
Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tekankan Alokasi Anggaran Jabar Perlu Prioritas, Banyak Belanja Tak Penting yang Harus Dievaluasi

2. Melalui Layanan Pandawa

  • Kirim pesan singkat di aplikasi perpesanan WhatsApp ke layanan Pandawa BPJS Kesehatan dengan nomor 0811-8165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-17.00.
  • Pilih menu Administrasi.
  • Selanjutnya, peserta diberi waktu selama paling lambat 180 menit untuk mengakses tautan (link) yang dikirimkan.
  • Tekan tautan, lalu pilih menu Perubahan/Perbaikan Data.
  • Isi seluruh data pada formulir daftar isian peserta (FDIP) dan unggah sejumlah dokumen yang diperlukan.

3. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Pastikan sudah mendaftar akun di aplikasi Mobile JKN, lalu masuk akun (login).
  • Pada halaman utama, klik menu Perubahan Data Peserta.
  • Pilih fitur Segmen Peserta.
  • Ubah status kepesertaan PPU perusahaan menjadi PBPU mandiri.
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.
  • Tentukan kelas rawat inap yang diinginkan, baik kelas 1, 2, atau 3.
  • Selanjutnya, peserta akan mendapatkan informasi terkait nominal iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan.
  • Klik Simpan untuk mengakhiri perintah pergantian kategori kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Fakta-fakta Ditolaknya Praperadilan Hasto
Jokowi Benarkan Sudah Berpisah dengan Prabowo: Hehe
Togg T10X: Mobil Listrik Turkiye yang Jadi Sorotan Publik Indonesia
Ada yang Mau Pisahkan Dirinya dengan Jokowi, Prabowo: Lucu!
Rocky Gerung: IKN Mangkrak, Tidak Ada Manfaatnya
KKP Bakal Bongkar Pagar Laut Bekasi pada Hari Ini (11/2)
50 Contoh Soal dan Kunci Jawaban USBN TIK Kelas 12: Jendela Berisi Pengaturan dari Suatu Perintah
Isa Rachmatarwata Komisaris Telkom Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Manajemen Telkom

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:27 WIB

Fakta-fakta Ditolaknya Praperadilan Hasto

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:27 WIB

Jokowi Benarkan Sudah Berpisah dengan Prabowo: Hehe

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:26 WIB

Togg T10X: Mobil Listrik Turkiye yang Jadi Sorotan Publik Indonesia

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:47 WIB

Ada yang Mau Pisahkan Dirinya dengan Jokowi, Prabowo: Lucu!

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:46 WIB

Rocky Gerung: IKN Mangkrak, Tidak Ada Manfaatnya

Berita Terbaru