Cara Mudah Mendapatkan KPR Subsidi: 5 Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Impian memiliki hunian sendiri seringkali menjadi prioritas utama bagi banyak orang. Namun, mahalnya harga properti kerap menjadi kendala besar. Di sinilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi, memungkinkan masyarakat untuk memiliki rumah melalui sistem cicilan dalam jangka waktu tertentu. Agar permohonan KPR Anda disetujui oleh pihak bank, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi.

Berikut adalah lima persyaratan krusial yang perlu Anda pahami sebelum mengajukan KPR subsidi:

1. Status Warga Negara Indonesia dan Batas Usia yang Sesuai

Persyaratan mendasar adalah pemohon harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, usia minimal pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah secara resmi. Di sisi lain, batas usia maksimal ketika masa kredit berakhir umumnya tidak boleh melebihi 65 tahun. Meski demikian, beberapa lembaga perbankan memiliki kebijakan khusus yang memperbolehkan usia maksimal hingga 80 tahun. Ketentuan usia ini membantu pihak bank dalam mengevaluasi kemampuan finansial pemohon dalam menanggung cicilan dalam jangka panjang.

2. Tingkat Penghasilan yang Memenuhi Kriteria

Bank akan melakukan verifikasi terhadap tingkat penghasilan pemohon sebagai salah satu syarat utama dalam proses pengajuan KPR subsidi. Berdasarkan informasi dari Sahabat Pegadaian, untuk kategori rumah tapak sejahtera, penghasilan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 4 juta per bulan. Sementara itu, untuk rumah susun sejahtera, batas maksimal penghasilan adalah Rp 7 juta per bulan. Program KPR subsidi ini ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga cicilan bulanan tetap terjangkau. Apabila penghasilan pemohon melebihi batas yang ditentukan, maka pengajuan KPR akan dikategorikan sebagai nonsubsidi.

Baca Juga :  IHSG Menguat ke Level 6.803, Ini Saham yang Direkomendasikan di Perdagangan Awal Ramadan

3. Tidak Memiliki Rumah Sebelumnya atau Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan

Pemohon beserta pasangan (jika ada) tidak boleh memiliki rumah sebelumnya atau belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah. Hal ini bertujuan agar program KPR subsidi dapat tepat sasaran. Namun, terdapat pengecualian bagi anggota TNI/Polri/PNS yang mendapatkan perintah untuk pindah tugas; mereka tetap diperbolehkan mengajukan KPR meskipun sebelumnya telah memiliki rumah.

4. Kelengkapan Dokumen yang Dipersyaratkan

Persyaratan selanjutnya adalah memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap. Hal ini akan memperlancar proses pengajuan KPR. Dokumen-dokumen wajib meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi karyawan, diperlukan slip gaji atau surat keterangan penghasilan resmi dari perusahaan tempat bekerja. Sementara itu, bagi wiraswastawan, dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan laporan keuangan tiga bulan terakhir perlu disiapkan. Kelengkapan dokumen ini penting untuk meyakinkan pihak bank bahwa pemohon memiliki stabilitas keuangan dan kemampuan untuk membayar cicilan KPR secara rutin.

Baca Juga :  Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!

5. Memilih Pengembang yang Terdaftar Resmi di Kementerian PUPR

Syarat terakhir dalam mengajukan KPR adalah memastikan bahwa properti yang akan dibeli dibangun oleh pengembang yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini memberikan jaminan bahwa rumah tersebut telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan terbebas dari masalah hukum. Memilih pengembang yang terpercaya juga memberikan kepastian bahwa tidak akan ada kendala legalitas yang muncul di kemudian hari.

Pengajuan KPR membutuhkan perhatian yang cermat, dengan memastikan terpenuhinya kelima syarat utama tersebut, meliputi usia, penghasilan, kelengkapan dokumen, dan pemilihan pengembang yang terpercaya. Dengan memenuhi seluruh persyaratan ini, proses pengajuan KPR akan berjalan lebih lancar dan impian untuk memiliki rumah idaman dapat segera terwujud.

Putri Safira Pitaloka turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sejumlah Alasan Umum Mengapa Pengajuan KPR Seringkali Ditolak

Berita Terkait

BHIT Perkuat KPIG: Suntik 4,62 Miliar Saham ke MNC Tourism
IMAS Gandeng ZD Energy: Gebrakan Baru Indomobil di Sektor Energi?
IHSG Hari Ini: Sesi I Naik! Mampukah Tembus 7.000?
Bangun Smelter, Perusahaan Terkendali Alamtri Minerals Indonesia (ADMR) Tambah Modal
IPO Saham CDIA BLOG ASPR CHEK COIN PSAT Bisa Dibeli Hari Ini (3/7), Cek Saran Analis
Intip Rekomendasi Saham BBNI, BFIN, ENRG dan PGEO untuk Perdagangan Kamis (3/7)
RI dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Rp 438 T untuk Energi Bersih hingga Avtur
Cek Rekomendasi Saham BRPT, TOBA, BUMI, UNTR, ASII dan PTMP untuk Kamis (3/7)

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:16 WIB

BHIT Perkuat KPIG: Suntik 4,62 Miliar Saham ke MNC Tourism

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:05 WIB

IMAS Gandeng ZD Energy: Gebrakan Baru Indomobil di Sektor Energi?

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:10 WIB

IHSG Hari Ini: Sesi I Naik! Mampukah Tembus 7.000?

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:34 WIB

Bangun Smelter, Perusahaan Terkendali Alamtri Minerals Indonesia (ADMR) Tambah Modal

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:22 WIB

IPO Saham CDIA BLOG ASPR CHEK COIN PSAT Bisa Dibeli Hari Ini (3/7), Cek Saran Analis

Berita Terbaru

finance

BHIT Perkuat KPIG: Suntik 4,62 Miliar Saham ke MNC Tourism

Kamis, 3 Jul 2025 - 16:16 WIB

entertainment

Azis Gagap Ngaku Sempat Musuhan dengan Andre Taulany! Ada Apa?

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:40 WIB

Public Safety And Emergencies

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Bali: 4 Meninggal Dunia

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:29 WIB

politics

Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:40 WIB