Ragamutama.com – , Jakarta – Impian memiliki hunian sendiri seringkali menjadi prioritas utama bagi banyak orang. Namun, mahalnya harga properti kerap menjadi kendala besar. Di sinilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi, memungkinkan masyarakat untuk memiliki rumah melalui sistem cicilan dalam jangka waktu tertentu. Agar permohonan KPR Anda disetujui oleh pihak bank, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi.
Berikut adalah lima persyaratan krusial yang perlu Anda pahami sebelum mengajukan KPR subsidi:
1. Status Warga Negara Indonesia dan Batas Usia yang Sesuai
Persyaratan mendasar adalah pemohon harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, usia minimal pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah secara resmi. Di sisi lain, batas usia maksimal ketika masa kredit berakhir umumnya tidak boleh melebihi 65 tahun. Meski demikian, beberapa lembaga perbankan memiliki kebijakan khusus yang memperbolehkan usia maksimal hingga 80 tahun. Ketentuan usia ini membantu pihak bank dalam mengevaluasi kemampuan finansial pemohon dalam menanggung cicilan dalam jangka panjang.
2. Tingkat Penghasilan yang Memenuhi Kriteria
Bank akan melakukan verifikasi terhadap tingkat penghasilan pemohon sebagai salah satu syarat utama dalam proses pengajuan KPR subsidi. Berdasarkan informasi dari Sahabat Pegadaian, untuk kategori rumah tapak sejahtera, penghasilan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 4 juta per bulan. Sementara itu, untuk rumah susun sejahtera, batas maksimal penghasilan adalah Rp 7 juta per bulan. Program KPR subsidi ini ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga cicilan bulanan tetap terjangkau. Apabila penghasilan pemohon melebihi batas yang ditentukan, maka pengajuan KPR akan dikategorikan sebagai nonsubsidi.
3. Tidak Memiliki Rumah Sebelumnya atau Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan
Pemohon beserta pasangan (jika ada) tidak boleh memiliki rumah sebelumnya atau belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah. Hal ini bertujuan agar program KPR subsidi dapat tepat sasaran. Namun, terdapat pengecualian bagi anggota TNI/Polri/PNS yang mendapatkan perintah untuk pindah tugas; mereka tetap diperbolehkan mengajukan KPR meskipun sebelumnya telah memiliki rumah.
4. Kelengkapan Dokumen yang Dipersyaratkan
Persyaratan selanjutnya adalah memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap. Hal ini akan memperlancar proses pengajuan KPR. Dokumen-dokumen wajib meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi karyawan, diperlukan slip gaji atau surat keterangan penghasilan resmi dari perusahaan tempat bekerja. Sementara itu, bagi wiraswastawan, dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan laporan keuangan tiga bulan terakhir perlu disiapkan. Kelengkapan dokumen ini penting untuk meyakinkan pihak bank bahwa pemohon memiliki stabilitas keuangan dan kemampuan untuk membayar cicilan KPR secara rutin.
5. Memilih Pengembang yang Terdaftar Resmi di Kementerian PUPR
Syarat terakhir dalam mengajukan KPR adalah memastikan bahwa properti yang akan dibeli dibangun oleh pengembang yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini memberikan jaminan bahwa rumah tersebut telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan terbebas dari masalah hukum. Memilih pengembang yang terpercaya juga memberikan kepastian bahwa tidak akan ada kendala legalitas yang muncul di kemudian hari.
Pengajuan KPR membutuhkan perhatian yang cermat, dengan memastikan terpenuhinya kelima syarat utama tersebut, meliputi usia, penghasilan, kelengkapan dokumen, dan pemilihan pengembang yang terpercaya. Dengan memenuhi seluruh persyaratan ini, proses pengajuan KPR akan berjalan lebih lancar dan impian untuk memiliki rumah idaman dapat segera terwujud.
Putri Safira Pitaloka turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sejumlah Alasan Umum Mengapa Pengajuan KPR Seringkali Ditolak