Cara Menghitung Zakat Emas, Ini Nisab dan Besarannya

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menghitung zakat emas memiliki ketentuan dan aturannya sendiri yang berbeda dari jenis zakat dalam Islam lainnya. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim.

Ada beberapa jenis zakat, seperti zakat mal dan zakat fitrah. Sedangkan zakat emas atau perak adalah zakat yang dianjurkan agama Islam saat seseorang memiliki perhiasan emas atau perak yang sudah melebihi nisabnya.

Lantas apa saja syarat, besaran, dan bagaimana cara menghitung zakat emas? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Apa itu zakat emas?

Sebelum mengetahui cara menghitung zakat emas, perlu dipahami terlebih dulu pengertian zakat emas yang diizinkan dalam agama Islam.

Zakat emas adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta emas oleh seorang muslim yang sudah mencapai nisab atau batas minimal tertentu. Zakat emas wajib dibayarkan setiap tahun dengan besaran 2,5 persen dari nilai total emas yang dimiliki dalam setahun.

Zakat emas bertujuan membantu golongan fakir dan miskin serta memperkuat persaudaraan sesama muslim. Zakat emas juga membantu perekonomian umat Islam secara umum karena mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.

Baca Juga :  Kinerja Total Bangun Persada

2. Ketentuan zakat emas

Ada beberapa ketentuan zakat emas yang perlu diketahui sebelum menunaikannya, yaitu:

1. Nisab zakat emas

Nisab zakat emas atau batas minimal harta emas yang wajib untuk dikeluarkan adalah 85 gram emas murni. Artinya, jika seorang muslim memiliki harta emas sebanyak 85 gram atau lebih, maka ia wajib membayar zakat emas.

2. Besaran zakat

Besaran zakat emas dihitung berdasarkan berapa banyak emas yang dimiliki, yaitu 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki.

3. Bentuk zakat

Zakat emas dibayarkan dalam bentuk uang ataupun emas fisik. Jika memilih menunaikannya dalam bentuk uang, maka pastikan nominalnya sesuai dengan harga emas saat pembayaran zakat.

4. Waktu zakat

Zakat emas bisa ditunaikan kapan pun dalam satu tahun. Namun disarankan zakat emas dibayar saat bulan Ramadhan atau sebelumnya, sehingga zakat bisa disalurkan kepada penerima zakat tepat waktu.

5. Penerima zakat

Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat emas disalurkan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut asnaf zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, musafir, hamba sahaya, orang yang banyak utang atau gharim, dan fisabilillah.

Baca Juga :  Suku Bunga BI Stagnan, IHSG Bakal Goyang? Analisis Lengkap!

6. Integritas zakat

Pastikan membayar zakat dengan integritas tanpa mengurangi atau menambahkan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Oleh sebab itu, ketahui nilai emas yang berlaku di wilayah dan waktu saat pembayaran zakat.

3. Cara menghitung zakat emas

Cara menghitung zakat mal emas adalah dengan rumus sebagai berikut:

Hitungan zakat mal emas = 2,5% x (Harga emas saat itu x Jumlah emas yang dimiliki dalam setahun)

Jika Alwan memiliki emas sebanyak 100 gram dalam setahun, maka dia harus membayar zakatnya karena sudah melebihi nisab sebesar 85 gram. Saat itu, harga emas per gram adalah Rp1 juta. Maka perhitungannya adalah:

= 2,5% x (Rp1 juta x 100 gram)

= 2,5% x Rp100 juta

= Rp2,5 juta

Nah, demikianlah cara menghitung zakat emas yang wajib ditunaikan umat Islam jika sudah memenuhi nisabnya, yaitu memiliki 85 gram emas murni. Kemudian besaran zakat emas adalah 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki. Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB

IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:15 WIB

UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terbaru

politics

Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:21 WIB

politics

Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk

Sabtu, 2 Agu 2025 - 06:35 WIB