RAGAMUTAMA.COM – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik, merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang kini diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu tahapan penting dalam proses pengecekan tilang elektronik ini adalah mengisi kode referensi ETLE di situs resmi.
Apa Itu Kode Referensi ETLE?
Kode referensi ETLE adalah sebuah kode unik yang diberikan kepada pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di berbagai titik jalan.
Kode ini berfungsi sebagai identifikasi khusus untuk setiap kasus pelanggaran yang terekam sistem, dan berisi informasi detail seperti:
-
Tanggal pelanggaran
-
Lokasi kejadian
-
Jenis pelanggaran yang dilakukan
Kode referensi ini wajib dimasukkan saat mengakses portal resmi ETLE guna melihat status pelanggaran atau melakukan proses konfirmasi.
Di Mana Memasukkan Kode Referensi ETLE?
Pengendara yang menerima surat pemberitahuan tilang dari kantor pos akan mendapatkan kode referensi ETLE di dalam surat tersebut.
Kode tersebut kemudian bisa dimasukkan melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di tautan berikut:
https://etle-pmj.id
Pada halaman utama situs tersebut, pilih opsi “Konfirmasi Pelanggaran” dan masukkan kode referensi ETLE untuk melihat detail pelanggaran dan langkah selanjutnya.
Cara Mengecek Tilang Elektronik (Tanpa Kode Referensi)
Jika kamu belum menerima surat dari kantor pos namun ingin mengetahui apakah ada pelanggaran tilang elektronik yang terekam atas nama kendaraanmu, kamu bisa langsung melakukan pengecekan melalui tautan:
https://etle-pmj.id/?aksi=cek
Di halaman ini, kamu cukup mengisi:
-
Nomor plat kendaraan
-
Nomor rangka kendaraan
-
Nomor mesin kendaraan
Semua informasi ini bisa ditemukan di STNK kendaraan yang kamu miliki. Jika ada pelanggaran, kamu akan diarahkan ke informasi pelanggaran dan instruksi lanjutan.
Nah, Maka kode referensi ETLE tidak akan kamu dapatkan begitu saja, melainkan dikirimkan melalui surat tilang resmi dari kantor pos yang dialamatkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK. Jadi, pastikan alamatmu di STNK sudah benar dan aktif untuk menerima pemberitahuan resmi.
Bagi kamu yang sudah menerima surat tersebut, segera buka situs resmi ETLE dan isi kode referensi sesuai instruksi untuk melihat dan menyelesaikan proses tilang elektronik.
Catatan Penting:
Selalu waspada terhadap situs palsu atau pihak tidak resmi yang mengatasnamakan ETLE. Gunakan hanya situs resmi https://etle-pmj.id untuk segala keperluan tilang elektronik.