Cara Klaim Saldo JHT di Bawah Rp 10 Juta Tanpa Paklaring

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.

Ketentuan ini berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.

“Paklaring saat ini sudah tidak menjadi syarat utama untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Adapun bagi peserta yang tidak memiliki paklaring dapat menggunakan bukti lain yang menunjukkan mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut.

“Bisa menggunakan bukti seperti paklaring, slip gaji, ID Card karyawan, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut,” kata Oni.

Lantas, bagaimana cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring?

Cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring

Oni mengatakan, tak hanya paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyertakan beberapa dokumen lain untuk melakukan klaim JHT, meliputi:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga :  Daftar Promo HUT BCA pada 21-22 Februari 2025 & Link Ceknya

Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Proses klaim JHT membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ucapnya.

Selain itu, Oni juga mengingatkan bahwa JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.

Hal ini berarti, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.

Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa menggunakan paklaring:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Setelah itu, klik “Login” atau “Buat akun baru”.
  • Selanjutnya, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO. Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol “Sudah”
  • Setelah itu, klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
  • Isilah NPWP (opsional) serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Bila sudah benar, klik “Konfirmasi”.
Baca Juga :  Waspada! Daftar Saham yang Diobral Asing Jumat Lalu

Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

Selain melalui online, peserta juga bisa melakukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut cara klaim JHT tanpa paklaring secara offline:

  • Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
  • Isi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”. Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Berita Terkait

Wall Street Hijau, Rapat The Fed Bayangi Kenaikan Awal Pekan
JSMR: Saham Jasa Marga Dapat Rekomendasi Beli dari Ciptadana, Potensi Cuan?
WSKT: Restrukturisasi Obligasi Rp 1,3 Triliun Rampung 2025, Bagaimana Nasibnya?
Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!
IHSG Merosot, Saham AMMN, MAPI, UNVR Jadi Top Losers Senin Ini
Hotel Fitra Ekspansi Umrah, Targetkan Pertumbuhan Double Digit di 2025
Benang Sintetis Impor: Industri Tekstil Belum Pulih Meski Ada Bea Masuk?
IHSG Rawan Tertekan, Ketegangan Geopolitik dan Suku Bunga Jadi Biang Kerok?

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 21:57 WIB

Wall Street Hijau, Rapat The Fed Bayangi Kenaikan Awal Pekan

Senin, 16 Juni 2025 - 21:52 WIB

JSMR: Saham Jasa Marga Dapat Rekomendasi Beli dari Ciptadana, Potensi Cuan?

Senin, 16 Juni 2025 - 19:42 WIB

WSKT: Restrukturisasi Obligasi Rp 1,3 Triliun Rampung 2025, Bagaimana Nasibnya?

Senin, 16 Juni 2025 - 17:32 WIB

Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!

Senin, 16 Juni 2025 - 16:57 WIB

IHSG Merosot, Saham AMMN, MAPI, UNVR Jadi Top Losers Senin Ini

Berita Terbaru

finance

Wall Street Hijau, Rapat The Fed Bayangi Kenaikan Awal Pekan

Senin, 16 Jun 2025 - 21:57 WIB

entertainment

Serial Reacher, Agnez Mo dan Anggun: Misteri Apa Sebenarnya?

Senin, 16 Jun 2025 - 20:57 WIB

sports

Marquez Bingung di Tes MotoGP Aragon 2025, Bagnaia Unggul?

Senin, 16 Jun 2025 - 20:52 WIB