Cara Daftar NIB secara Online, Mudah Banget!

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Buat kamu yang punya usaha, penting memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Dilansir dari laman OSS, NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 92 (1) PP 5/2021).

Banyak manfaat yang akan diperoleh dari mendaftar UMKM. Salah satunya, mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun, untuk bisa menerima bantuan ini, akan diperlukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan BPUM atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Nah berikut ini cara mudah daftar NIB secara online:

1. Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum kamu mendaftar, pastikan kamu menyiapkan hal-hal di bawah ini:

  • KTP/NIK
  • NPWP
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor telepon yang aktif
  • Nomor BPJS Kesehatan (Jika ada)
  • Nomor BPJS Ketenagkeraan (Jika ada)

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut 71 Ribu UMKM Sudah Dapat Pengampunan Utang 

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut 71 Ribu UMKM Sudah Dapat Pengampunan Utang 

2. Cara daftar NIB UMKM

Baca Juga :  Harga Emas Susut Rp8 Ribu, Dibanderol Rp1,684 Juta per Gram

Setelah kamu menyiapkan dokumen di atas, sekarang kamu harus login ke https://oss.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar NIB UMKM.

  1. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
  2. Pilih Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Apakah “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP kamu
  4. Lengkapi data seperti nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat (provinsi, kab/kota, kecamatan, kelurahan), email nomor telepon
  5. Selanjutnya isi kode captcha, lalu klik “Daftar”
  6. Kamu akan menerima email yang telah kamu daftarkan di atas untuk proses verifikasi dan aktivasi.
  7. Masuk ke email dan klik tombol “Aktivasi” pada kolom biru.
  8. Nantinya kamu akan menerima username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.
  9. Perlu dicatat, jika kamu tidak melanjutkan proses pengajuan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka sistem akan membatalkan hak akses Anda secara otomatis.

3. Isi data usaha kamu

Sekarang waktunya kamu mengisi data usaha kamu. Caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke https://oss.go.id/ dan pilih “MASUK”
  2. Masukkan Username, Password, dan Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  3. Pilih Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  4. Isi dan lengkapi data yang diminta seperti NPWP dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan jika ada.
  5. Di bagian bawah, klik “Tambah Bidang Usaha” pada kolom berwarna biru
  6. Lengkapi data yang diminta seperti NPWP, nama usaha atau kegiatan, luas lahan usaha, alamt usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, kode pos, Apakah kegiatan usaha ini sudah berjalan, modal usaha, deskripsi kegiatan usaha, jumlah tenaga kerja Indonesia.
  7. Lengkapi Data Bidang Usaha, Uraian Bidang Usaha dan Ruang Lingkup Kegiatan.
  8. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  9. Periksa Daftar Produk/Jasa
  10. Periksa lagi Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol “Proses Perizinan Berusaha” di kolom hijau.
  11. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri dan periksa Draf Perizinan Berusaha. 
  12. Sistem akan menampilkan “Pernyataan Mandiri”. Kamu wajib baca, memahami dan mencentang semua, dan klik “Lanjut”.
  13. Setelah masuk halaman “Terbit NIB”, pilih “Cetak NIB”. Pada halaman ini kamu juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri.
Baca Juga :  86 Emiten Terancam Suspensi Jika Tak Lunasi Listing Fee

Baca Juga: 5 Tips Memulai Bisnis Jualan Online dari Nol, Harus Dicoba!

Baca Juga: 5 Tips Memulai Bisnis Jualan Online dari Nol, Harus Dicoba!

Berita Terkait

Harga Emas Tertekan di Awal Pekan, Analis: Pelemahan Dolar AS
Trifita Deto Muara Operasikan Pabrik Detonator untuk Industri Tambang
Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp7000
IHSG Melonjak Lebih dari 1%, Simak Strategi & Rekomendasi Saham Berikut Ini
Cipta Perdana Lancar (PART) Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Penguasa Malaysia
Driver Ojol Demo Tuntut THR, Menaker: Habis Rapat Saya Temui Mereka
Harga Emas Antam Turun Rp 7.000, Jadi Rp 1.671.000 per Gram
IHSG Dibuka Menguat, Pasar Masih Tunggu Hasil RDG Bank Indonesia

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 11:57 WIB

Trifita Deto Muara Operasikan Pabrik Detonator untuk Industri Tambang

Senin, 17 Februari 2025 - 11:57 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp7000

Senin, 17 Februari 2025 - 11:56 WIB

IHSG Melonjak Lebih dari 1%, Simak Strategi & Rekomendasi Saham Berikut Ini

Senin, 17 Februari 2025 - 11:56 WIB

Cipta Perdana Lancar (PART) Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Penguasa Malaysia

Senin, 17 Februari 2025 - 11:56 WIB

Driver Ojol Demo Tuntut THR, Menaker: Habis Rapat Saya Temui Mereka

Berita Terbaru

sports

Daftar Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah Rp 199 Ribu

Senin, 17 Feb 2025 - 12:06 WIB