Buyback Saham: 36 Emiten Bergerak Cepat, Siapa Saja?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan kebijakan strategis, yaitu *buyback* saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai respons proaktif terhadap tekanan yang sempat melanda pasar saham beberapa waktu lalu. Inisiatif ini terbukti signifikan, dengan 36 emiten tercatat telah berencana untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, merinci data terkini. Hingga 8 Mei 2025, tercatat 36 emiten telah mengalokasikan dana *buyback* saham tanpa RUPS dengan perkiraan mencapai Rp 17,43 triliun. Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, 25 emiten di antaranya telah merealisasikan aksi korporasi ini, dengan total nilai *buyback* yang mencapai Rp 1,27 triliun, seperti yang disampaikan Inarno dalam keterangan tertulisnya pada Senin (2/6).

Baca Juga :  IHSG Menguat Signifikan 2,05% Sepekan, Volume Transaksi Melonjak Tajam

Menurut penilaian OJK, kebijakan *buyback* saham tanpa RUPS ini terbukti menjadi langkah yang sangat efektif untuk menstabilkan dan memberikan *guidance* di tengah fluktuasi pasar yang signifikan. Inarno menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong emiten agar dapat memberikan kepercayaan pasar dan petunjuk arah yang jelas bagi para investor melalui aksi korporasi *buyback* yang mereka lakukan.

Penting untuk dicatat, keputusan emiten dalam melaksanakan *buyback* saham tanpa RUPS, termasuk penetapan nilai realisasinya, sepenuhnya merupakan kebijakan internal emiten. OJK maupun *Self-Regulatory Organization* (SRO) tidak melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan ini. Kebijakan ini sendiri memiliki dasar hukum kuat, yaitu POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Baca Juga :  BI Tambah Insentif Likuiditas Makroprudensial untuk Perumahan

Meskipun demikian, OJK akan terus menjalankan peran pengawasan ketat terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten terkait pelaksanaan *buyback* saham tanpa RUPS. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aksi korporasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hak-hak investor tetap terlindungi dan informasi yang mereka terima akurat serta menyeluruh.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

crime

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Senin, 25 Agu 2025 - 02:56 WIB

Uncategorized

Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru

Senin, 25 Agu 2025 - 02:49 WIB

Personal Development

Lone Wolf: Arti, Ciri, dan Psikologi Kepribadian Penyendiri

Senin, 25 Agu 2025 - 01:25 WIB