Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan kebijakan strategis, yaitu *buyback* saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai respons proaktif terhadap tekanan yang sempat melanda pasar saham beberapa waktu lalu. Inisiatif ini terbukti signifikan, dengan 36 emiten tercatat telah berencana untuk melakukan aksi korporasi tersebut.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, merinci data terkini. Hingga 8 Mei 2025, tercatat 36 emiten telah mengalokasikan dana *buyback* saham tanpa RUPS dengan perkiraan mencapai Rp 17,43 triliun. Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, 25 emiten di antaranya telah merealisasikan aksi korporasi ini, dengan total nilai *buyback* yang mencapai Rp 1,27 triliun, seperti yang disampaikan Inarno dalam keterangan tertulisnya pada Senin (2/6).
Menurut penilaian OJK, kebijakan *buyback* saham tanpa RUPS ini terbukti menjadi langkah yang sangat efektif untuk menstabilkan dan memberikan *guidance* di tengah fluktuasi pasar yang signifikan. Inarno menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong emiten agar dapat memberikan kepercayaan pasar dan petunjuk arah yang jelas bagi para investor melalui aksi korporasi *buyback* yang mereka lakukan.
Penting untuk dicatat, keputusan emiten dalam melaksanakan *buyback* saham tanpa RUPS, termasuk penetapan nilai realisasinya, sepenuhnya merupakan kebijakan internal emiten. OJK maupun *Self-Regulatory Organization* (SRO) tidak melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan ini. Kebijakan ini sendiri memiliki dasar hukum kuat, yaitu POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Meskipun demikian, OJK akan terus menjalankan peran pengawasan ketat terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten terkait pelaksanaan *buyback* saham tanpa RUPS. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aksi korporasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hak-hak investor tetap terlindungi dan informasi yang mereka terima akurat serta menyeluruh.