Buruan Tukar! BI Cabut Uang Rupiah Lama, Batas Waktu 30 April 2025

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah untuk mencabut dan menarik empat jenis pecahan uang kertas rupiah dari berbagai tahun emisi, yaitu 1979, 1980, serta 1982. Informasi ini penting bagi masyarakat yang mungkin masih menyimpan uang-uang tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1992. Keempat pecahan uang kertas yang dimaksud adalah: Rp 10.000 Emisi 1979, Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Rp 1.000 Emisi 1980, dan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang tersebut. Beliau menyarankan agar masyarakat segera menukarkan uang tersebut di kantor pusat BI sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu akhir bulan ini.

Alasan utama dari imbauan ini adalah karena uang rupiah yang telah dicabut peredarannya tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat luas yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982, agar segera melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum tanggal 30 April 2025,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Senin, 28 April 2025.

Bank Indonesia Perbesar Porsi Pembelian SBN Dinilai Bisa Pengaruhi Beban Moneter

Ramdan menjelaskan bahwa tindakan pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh BI sebagai bank sentral negara.

Proses pencabutan dan penarikan uang rupiah ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti masa edar uang tersebut dan kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman yang lebih mutakhir pada uang kertas.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BI, saat ini terdapat 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Masyarakat diberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang yang telah dinyatakan tidak berlaku.

Tonton: Kompak, Bank Dunia dan IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7%

Sebagai informasi tambahan, uang rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak sah digunakan sebagai alat transaksi. Ketentuan lengkap mengenai pencabutan atau penarikan uang Rupiah dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia yang tersedia di situs resmi BI atau melalui berbagai media informasi lainnya, seperti televisi, koran, media sosial, dan radio.

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Jangka waktu penukaran uang kertas ini berbeda-beda, tergantung pada tanggal pencabutan masing-masing pecahan.

Informasi lebih detail mengenai daftar uang yang dicabut dan tata cara penukarannya dapat dilihat di laman berikut: https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.

Artikel ini bersumber dari Kompas.com dengan judul “BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Tukar Sebelum 30 April 2025”

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB