Bupati Pati Sudewo mengambil langkah konkret untuk meredakan kegaduhan di tengah masyarakatnya. Ia memastikan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terlanjur dibayarkan warga menyusul pembatalan kebijakan kenaikan tarif pajak sebesar 250 persen. Kebijakan kontroversial ini sebelumnya sempat memicu gelombang protes dan rencana unjuk rasa besar-besaran dari warga.
Kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen, yang seharusnya mulai berlaku pada Mei 2025, kini telah dibatalkan secara resmi. Bupati Sudewo menegaskan bahwa tarif PBB untuk tahun 2025 akan kembali sama dengan tarif tahun 2024. Namun, sekitar 50 persen warga Kabupaten Pati telah terlanjur membayarkan PBB mereka dengan tarif yang lebih tinggi tersebut. “Bagi yang sudah telanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan kepala desa,” ujar Sudewo di Pati, Jumat (8/8).
Menyusul keputusan pembatalan kenaikan pajak, Bupati Sudewo juga mempertanyakan urgensi unjuk rasa yang sedianya akan digelar pada 13 Agustus 2025. Demonstrasi tersebut awalnya bertujuan menuntut pembatalan kenaikan pajak sebesar 250 persen ini. “Begini, 13 Agustus akan demo menuntut PBB ini turun, kalau PBB sudah saya batalkan, tidak jadi, yang akan dituntut mereka apa,” ucap politikus Gerindra itu, menyiratkan bahwa tuntutan utama masyarakat telah terpenuhi.
Sempat Picu Kegaduhan
Sebelumnya, situasi di Kabupaten Pati sempat memanas akibat pernyataan Bupati Sudewo yang dinilai menantang warganya. “Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu. Silakan lakukan. Jangan cuma 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” tantangnya kala itu. Pernyataan ini justru memicu solidaritas warga, yang berbondong-bondong menyumbangkan berbagai logistik seperti air mineral dan mi instan untuk bekal demo 13 Agustus.
Kegaduhan ini mereda setelah pernyataan Sudewo viral dan menimbulkan reaksi luas. Ia kemudian mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf, menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menantang rakyatnya sendiri. Maksud dari pernyataannya adalah agar demonstrasi dapat berjalan lancar dan murni menyampaikan aspirasi. Pembatalan kenaikan PBB hingga 250 persen ini juga merupakan hasil dari sorotan serius dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah, selain tekanan kuat dari protes masyarakat.
Sejumlah Proyek Dibatalkan
Keputusan pembatalan kenaikan pajak PBB-P2 ini tentu membawa konsekuensi yang signifikan. Bupati Sudewo mengungkapkan bahwa sejumlah proyek pembangunan vital di Kabupaten Pati terpaksa dibatalkan karena hilangnya potensi pendapatan daerah. Proyek-proyek tersebut mencakup perbaikan fasilitas di RSUD Soewondo yang plafonnya sudah jebol, serta perbaikan sejumlah ruas jalan yang merupakan bagian dari janji pemerintah daerah untuk mengakomodasi permintaan kepala desa.
Tak hanya itu, rencana renovasi dan perbaikan alun-alun Kabupaten Pati juga urung dilaksanakan akibat pembatalan kebijakan kenaikan pajak ini. Meski demikian, Sudewo berkomitmen untuk tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat Pati. “Ini murni dalam rangka menciptakan situasi kondusif. Tidak ada perubahan sikap bagi saya. Maksimal pembangunan sesuai kemampuan daerah. Kita kompak demi Kabupaten Pati yang kita cintai,” pungkasnya, menegaskan fokus pada stabilitas dan pembangunan yang realistis sesuai kapasitas daerah.