Bupati Pati Dimakzulkan? Reaksi Warga dan Implikasi Hukum!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIBUAN warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, turun ke jalan menggelar unjuk rasa besar di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025. Mereka bersatu menyuarakan tuntutan tegas agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Gelombang protes ini dipicu oleh serangkaian kebijakan kontroversial Bupati Sudewo, termasuk kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen serta perubahan ketentuan hari sekolah.

Meskipun kedua kebijakan tersebut telah dibatalkan oleh Sudewo setelah menuai protes luas dari masyarakat, ribuan warga Pati tetap bersikukuh melancarkan aksi unjuk rasa untuk melengserkannya. “Lengserkan Sudewo,” seru Teguh Istiyanto, salah seorang koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pada Selasa, 12 Agustus 2025, sehari sebelum demonstrasi puncak.

Bersamaan dengan aksi demonstrasi massal warga Pati pada Rabu itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengambil langkah serius dengan membentuk Panitia Khusus Hak Angket terkait dugaan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dewan menilai bahwa Bupati Sudewo telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai kepala daerah, dengan menyoroti sejumlah kebijakannya, termasuk kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan.

DPRD Pati sendiri terdiri atas 50 anggota yang mewakili delapan partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendominasi dengan 14 kursi, disusul oleh Partai Gerindra dengan 6 kursi.

Menanggapi keputusan DPRD Pati, Bupati Sudewo menyatakan penghormatannya. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu.

Namun, Sudewo menegaskan enggan mundur dari jabatannya seperti yang dituntut para demonstran. “Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya,” tambahnya. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaku memahami tuntutan massa dan berjanji akan memperbaiki gaya kepemimpinannya.

Baca Juga :  Prabowo Janjikan Televisi Canggih untuk Sekolah di Hardiknas

“Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya karena juga baru saja beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Masih banyak kekurangan, masih banyak kelemahan yang harus kami benahi ke depan,” ucapnya penuh introspeksi.

Desakan pemakzulan Bupati Sudewo ini turut memantik beragam tanggapan dari berbagai pihak terkait.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Belum Bisa Pastikan Pemakzulan Sudewo

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang, menyatakan belum bisa memastikan nasib pemakzulan Sudewo dari kursi Bupati Pati. “Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan,” kata Teguh di kantornya pada Rabu. Ia menambahkan, “Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan.” Teguh enggan berspekulasi mengenai hasil akhir dari Pansus Hak Angket yang baru dibentuk ini, dan juga belum dapat memastikan kapan pansus akan merampungkan pekerjaannya.

Teguh menjelaskan bahwa proses yang harus dilalui masih sangat panjang. “Hasil dari pansus disampaikan di paripurna disetujui kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Setelah MA memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke presiden atau Mendagri,” terangnya.

Gubernur Jateng: Mekanismenya Harus di DPRD

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut menanggapi desakan masyarakat agar Bupati Pati Sudewo mundur. “Ya, itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus di DPRD,” kata Luthfi setelah memantau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu, seperti dikutip dari Antara. Luthfi menegaskan bahwa pengunduran diri kepala daerah telah diatur oleh mekanisme yang melibatkan DPRD. Ia menghargai tuntutan masyarakat sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun mengingatkan bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut.

“Saya imbau menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa demonstrasi tidak boleh dilakukan secara anarkistis, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak boleh mengganggu kepentingan umum, dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Luthfi juga mewanti-wanti Bupati Pati dan jajaran muspida untuk mampu menyerap aspirasi masyarakat sembari menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga :  Kode Keras The Fed Rem Pemangkasan Suku Bunga Di Hadapan Senat AS

Politikus PKB: Pemakzulan Bupati Pati Harus Lewat Cara Demokratis

Wakil Sekretaris Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, turut menekankan bahwa tuntutan pelengseran Bupati Pati Sudewo harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis. Maman menegaskan bahwa pemakzulan Sudewo tidak boleh dilaksanakan melalui aksi anarkistis. Ia memuji langkah DPRD Pati yang membentuk Pansus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo sebagai langkah yang tepat. “Itu kan berarti mekanismenya sudah oke, sudah tepat menurut saya. Jangan sampai ada orang dijatuhkan lewat proses anarkisme, tetapi harus pakai mekanisme demokrasi,” kata Maman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Anggota Komisi VIII DPR ini menyayangkan aksi demonstrasi di Pati yang berujung ricuh. Maman menilai bahwa perlu ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan warga terkait polemik yang terjadi di Pati. Meskipun demikian, Maman mengakui bahwa demonstrasi yang digelar masyarakat merupakan bentuk kedaulatan rakyat Pati. “Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati seharusnya direspons oleh komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarkisme seperti yang kita saksikan sekarang,” pungkas Maman.

Jamal Abdun Nashr, Sultan Abdurrahman, Ervana Trikarinaputri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji

Berita Terkait

Sudewo Terancam? Pansus DPRD Pati Belum Pastikan Pemakzulan!
Sudewo ‘Ngawur’? DPRD Pati Siap Makzulkan! Kebijakan Dikritisi
Angket PBB Pati: Ketua Pansus Ungkap Fakta Mengejutkan!
Siti Ruhaini Dzuhayatin: Dari Stafsus Jokowi Jadi Dubes Uzbekistan
Sudewo ‘Dirazia’ Gerindra: Bupati Pati Jalani Pembinaan!
Istana Tegaskan: Kenaikan PBB Bukan karena Daerah Bokek!
Bupati Pati: Hak Angket DPRD? Saya Hormati Prosesnya!
PBB Banyuwangi Naik 200%? Pemkab: Itu Tidak Benar!

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:45 WIB

Bupati Pati Dimakzulkan? Reaksi Warga dan Implikasi Hukum!

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Sudewo Terancam? Pansus DPRD Pati Belum Pastikan Pemakzulan!

Kamis, 14 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Sudewo ‘Ngawur’? DPRD Pati Siap Makzulkan! Kebijakan Dikritisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:39 WIB

Angket PBB Pati: Ketua Pansus Ungkap Fakta Mengejutkan!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:04 WIB

Siti Ruhaini Dzuhayatin: Dari Stafsus Jokowi Jadi Dubes Uzbekistan

Berita Terbaru

politics

Bupati Pati Dimakzulkan? Reaksi Warga dan Implikasi Hukum!

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:45 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:38 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:55 WIB

politics

Sudewo Terancam? Pansus DPRD Pati Belum Pastikan Pemakzulan!

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:21 WIB

Uncategorized

Isak Ogah Balik Newcastle! Liverpool Siapkan Rp 2,7 T untuk Striker?

Kamis, 14 Agu 2025 - 06:32 WIB