Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Jumat (8/8). Kedatangannya menandai kelanjutan proses hukum setelah ia menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar wilayah Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pantauan kumparan, Abdul Azis tiba sekitar pukul 16.25 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja safari berwarna cokelat, topi putih, dan masker yang menutupi wajahnya, serta membawa sebuah koper berwarna hitam. Bupati Koltim ini tiba dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Sesampainya di lobi gedung, Azis sempat melambaikan tangannya ke arah awak media yang telah menunggunya. Namun, ia tidak memberikan banyak komentar. Ketika disinggung perihal keterlibatannya dalam OTT KPK, Azis hanya menjawab singkat, “Enggak,” sebelum segera melangkah masuk menuju lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Abdul Azis sendiri sebelumnya diamankan oleh KPK di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat dini hari. Penangkapan ini dilakukan sesaat setelah ia mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem yang berlangsung pada Kamis (7/8). Proses penangkapan Bupati Azis sempat diwarnai dinamika, pasalnya informasi penangkapan dirinya telah lebih dulu beredar sebelum proses penangkapan yang sebenarnya terjadi.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan ini, selain Bupati Azis, KPK juga turut mengamankan tujuh orang lainnya yang berasal dari wilayah Jakarta dan Sulawesi Tenggara. Dari hasil OTT tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah ini berhasil menyita uang tunai senilai Rp 200 juta sebagai barang bukti awal.
Operasi senyap ini diduga kuat terkait dengan perkara dugaan suap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pembangunan rumah sakit. KPK belum merinci secara lengkap konstruksi perkara atau peran masing-masing pihak yang diamankan.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.