Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KINABALU, RAGAMUTAMA.COM – Dua warga Malaysia, termasuk seorang finalis ajang memasak terkenal MasterChef, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu atas kasus kematian tragis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Perempuan bernama Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), yang pernah tampil di MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), resmi divonis 34 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Nur Afiyah Daeng Damin, warga negara Indonesia berusia 28 tahun.

Vonis dijatuhkan atas insiden yang terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah bernama Amber Tower di Penampang, Sabah.

Cambuk dan penjara Puluhan tahun

Baca Juga :  Diduga Bakar SMP di Papua Tengah, 3 Kelompok KKB Diburu Polisi

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree.

Sementara itu, Etiqah tidak dijatuhi hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bertindak bersama-sama dengan sengaja menyebabkan luka-luka serius yang berujung pada kematian korban.

“Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar,” kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Penyiksaan hingga meninggal

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.

Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya. Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.

Baca Juga :  Jordi Amat Dicoret! Alasan Mengejutkan di Balik Perombakan Skuad JDT

“Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.

Pasal pembunuhan 

Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan.

Meski jaksa tidak menuntut hukuman mati dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan 12 kali cambuk mencerminkan keseriusan dan bobot pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya.

Pasal tersebut secara umum mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys
Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus
Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:38 WIB

Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:02 WIB

Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:08 WIB

Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:08 WIB

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Berita Terbaru

sports

Geger! Modric Gabung AC Milan, Scudetto Harga Mati?

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:03 WIB